30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Organda Tetap Naikkan Tarif 30 Persen

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya tarif angkutan kota mencapai 20 persen.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya tarif angkutan darat hingga 30 persen.

JAKARTA , SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap memberlakukan kenaikan tarif angkutan darat sekitar 30 persen sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh masing-masing operator.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena Surbakti usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kemenhub, Kamis (20/11).

“Masing-masing bisa memiliki tarif sesuai dengan pelayanan yang mereka berikan. Besarnya kenaikan ini (30 persen) bukan hanya hitungan kami kok, ini juga hitungan mereka (Kemenhub),” ujar Eka.

Lebih detail ia menuturkan, penyesuaian tarif angkutan umum ini merupakan hak preogratif dari masing-masing operator. Dengan catatan, operator bukan merupakan pemilik angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) ekonomi. Sebab, tarif untuk AKAP ekonomi menjadi hak sepenuhnya dari Kemenhub dalam menentukan kenaikan tarifnya. Kemenhub sendiri pada Selasa (18/11) lalu telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif AKAP ekonomi maksimal 10 persen dari batas atas tarif sebelumnya.

Namun sayangnya, hal itu tidak dipahami oleh publik. Ia mengatakan, banyak public yang salah sangka akan kenaikan maksimal tersebut. Karenanya, presiden direktur PT. EKA SARI LORENA itu meminta pihak Kemenhub memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih detail terkait hal itu. Sebab, karena kesalahpahaman tersebut, ada beberapa anggota Organda non angkutan ekonomi yang dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena tidak menerapkan kenaikan 10 persen tersebut.

“Kami minta kemenhub menjelaskan lebih detail, bahwa untuk angkutan yang lain (selain AKAP Ekonomi) itu bisa dikoordinasikan dengan pemda setempat. Sedangkan, di luar ekonomi itu adalah hak prerogative operator sesua market deman di lapangan. Kami tidak ingin dibilang aji mumpung” urainya.

Eka turut menyampaikan, kenaikan tarif ini memang sebetulnya mendesak untuk dilakukan. Mengingat, nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika yang terlalu lemah sejak lama. alasan lain, adalah kenaikan harga spare part angkutan yang telah naik hingga 10 persen sejak tahun ini.

Dalam pertemuannya dengan Menhub, Eka juga menyampaikan sejumlah permohonan terkait insentif yang dapat diberikan pada angkutan umum darat. Salah satunya terkait pemotongan biaya pajak, biaya balik nama, bebas bea told an sejumlah insentif fiskal lainnya.

“Adanya beban ini (kenaikan BBM subsidi) gak bisa cuma disesuaikan kenaikan tarif. Kita dorong untuk layanan lainnya,” ungkapnya. Sementara terkait permintaan pemberian subsidi bbm khusus untuk angkutan umum, lanjutnya, Menhub tidak bisa menyanggupi. “Karena itu bukan skup Kemenhub”.

Atas kejadian ini, alumni administrasi bisnis Wright State University, OHIO, Amerika Serikat itu meminta pihak Kemenhub untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan dalam masalah angkutan. Hal ini untuk merespon secara cepat dan tepat bilamana terjadi hal-hal yang berhubungan dengan angkutan. ” Ada antisipasi begitu. Jadi mohon dibicarakan jauh-jauh hari. Jangan kayak pemadam kebakaran, saat sudah begini baru semuanya bertindak. kalau masalah pangan kan sudah ada antisipasi yang disiapkan,” tandasnya. (mia)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya tarif angkutan kota mencapai 20 persen.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya tarif angkutan darat hingga 30 persen.

JAKARTA , SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap memberlakukan kenaikan tarif angkutan darat sekitar 30 persen sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh masing-masing operator.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena Surbakti usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kemenhub, Kamis (20/11).

“Masing-masing bisa memiliki tarif sesuai dengan pelayanan yang mereka berikan. Besarnya kenaikan ini (30 persen) bukan hanya hitungan kami kok, ini juga hitungan mereka (Kemenhub),” ujar Eka.

Lebih detail ia menuturkan, penyesuaian tarif angkutan umum ini merupakan hak preogratif dari masing-masing operator. Dengan catatan, operator bukan merupakan pemilik angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) ekonomi. Sebab, tarif untuk AKAP ekonomi menjadi hak sepenuhnya dari Kemenhub dalam menentukan kenaikan tarifnya. Kemenhub sendiri pada Selasa (18/11) lalu telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif AKAP ekonomi maksimal 10 persen dari batas atas tarif sebelumnya.

Namun sayangnya, hal itu tidak dipahami oleh publik. Ia mengatakan, banyak public yang salah sangka akan kenaikan maksimal tersebut. Karenanya, presiden direktur PT. EKA SARI LORENA itu meminta pihak Kemenhub memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih detail terkait hal itu. Sebab, karena kesalahpahaman tersebut, ada beberapa anggota Organda non angkutan ekonomi yang dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena tidak menerapkan kenaikan 10 persen tersebut.

“Kami minta kemenhub menjelaskan lebih detail, bahwa untuk angkutan yang lain (selain AKAP Ekonomi) itu bisa dikoordinasikan dengan pemda setempat. Sedangkan, di luar ekonomi itu adalah hak prerogative operator sesua market deman di lapangan. Kami tidak ingin dibilang aji mumpung” urainya.

Eka turut menyampaikan, kenaikan tarif ini memang sebetulnya mendesak untuk dilakukan. Mengingat, nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika yang terlalu lemah sejak lama. alasan lain, adalah kenaikan harga spare part angkutan yang telah naik hingga 10 persen sejak tahun ini.

Dalam pertemuannya dengan Menhub, Eka juga menyampaikan sejumlah permohonan terkait insentif yang dapat diberikan pada angkutan umum darat. Salah satunya terkait pemotongan biaya pajak, biaya balik nama, bebas bea told an sejumlah insentif fiskal lainnya.

“Adanya beban ini (kenaikan BBM subsidi) gak bisa cuma disesuaikan kenaikan tarif. Kita dorong untuk layanan lainnya,” ungkapnya. Sementara terkait permintaan pemberian subsidi bbm khusus untuk angkutan umum, lanjutnya, Menhub tidak bisa menyanggupi. “Karena itu bukan skup Kemenhub”.

Atas kejadian ini, alumni administrasi bisnis Wright State University, OHIO, Amerika Serikat itu meminta pihak Kemenhub untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan dalam masalah angkutan. Hal ini untuk merespon secara cepat dan tepat bilamana terjadi hal-hal yang berhubungan dengan angkutan. ” Ada antisipasi begitu. Jadi mohon dibicarakan jauh-jauh hari. Jangan kayak pemadam kebakaran, saat sudah begini baru semuanya bertindak. kalau masalah pangan kan sudah ada antisipasi yang disiapkan,” tandasnya. (mia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/