28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Gelar Media Briefing, DJP Sumut 1 Raih Ranking Pertama Program PPS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I pada Tahun 2022 telah berhasil mengajak 7.000 wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, di mana pada Tahun 2020-2021, mengalami pandemi Covid-19, yang juga berpengaruh kepada krisis ekonomi. Selain itu, respon kepatuhan dari para wajib pajak juga cukup baik.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Edi Wahyudi didampingi Kabid P2Humas, Bismar Fahlerie menjelaskan, dalam program tersebut, pihaknya mampu menghimpun dana wajib pajak mencapai Rp1,6 triliun, yang bersumber dari deklarasi dalam negeri maupun luar negeri. Kinerja penghimpunan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Sumut I ke ranking pertama dari 34 kanwil di Indonesia.

“Yang pastinya ini semua tidak lepas dari peran serta kita semua, pemberitaan media yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu menjaga keuangan negara, serta membantu Indonesia bergotong royong untuk kuat membiayai krisis ini,” ujarnya dalam acara Media Briefing, yang digelar di Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan, Selasa (21/6).

Dijelaskannya, kinerja penghimpunan pajak tersebut, turut ditopang oleh meroketnya harga sejumlah komoditas ekspor khususnya produk crude palm oil (CPO) dan turunannya yang cukup banyak di Sumut.

“Hingga posisi menjelang pekan ketiga Juni atau menjelang tutup semester pertama 2022, total nilai pajak yang dikoleksi Kanwil Sumut I sudah mencapai Rp14,7 triliun atau mencapai 83 persen lebih dari target sepanjang tahun sebesar Rp17,69 triliun,” bebernya.

Edi optimis, penerimaan pajak melalui PPS tersebut masih akan terus meningkat hingga penutupan program pada 30 Juni 2022. Bahkan, pihaknya juga memprediksi penerimaan pajak melalui PPS dapat menembus angka Rp2 triliun.

“Selama enam bulan pertama, maka dipastikan penerimaan pajak di Kanwil Sumut I bakal melampaui target sepanjang tahun,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau para wajib pajak agar dapat memanfaatkan masa 10 hari pelaksanaan PPS yang masih tersedia. “Kita harapkan agar media dapat terus menggugah para wajib pajak agar mengikuti program tersebut dan juga kita harapkan juga masukan-masukannya,” tandasnya. (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I pada Tahun 2022 telah berhasil mengajak 7.000 wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, di mana pada Tahun 2020-2021, mengalami pandemi Covid-19, yang juga berpengaruh kepada krisis ekonomi. Selain itu, respon kepatuhan dari para wajib pajak juga cukup baik.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Edi Wahyudi didampingi Kabid P2Humas, Bismar Fahlerie menjelaskan, dalam program tersebut, pihaknya mampu menghimpun dana wajib pajak mencapai Rp1,6 triliun, yang bersumber dari deklarasi dalam negeri maupun luar negeri. Kinerja penghimpunan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Sumut I ke ranking pertama dari 34 kanwil di Indonesia.

“Yang pastinya ini semua tidak lepas dari peran serta kita semua, pemberitaan media yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu menjaga keuangan negara, serta membantu Indonesia bergotong royong untuk kuat membiayai krisis ini,” ujarnya dalam acara Media Briefing, yang digelar di Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan, Selasa (21/6).

Dijelaskannya, kinerja penghimpunan pajak tersebut, turut ditopang oleh meroketnya harga sejumlah komoditas ekspor khususnya produk crude palm oil (CPO) dan turunannya yang cukup banyak di Sumut.

“Hingga posisi menjelang pekan ketiga Juni atau menjelang tutup semester pertama 2022, total nilai pajak yang dikoleksi Kanwil Sumut I sudah mencapai Rp14,7 triliun atau mencapai 83 persen lebih dari target sepanjang tahun sebesar Rp17,69 triliun,” bebernya.

Edi optimis, penerimaan pajak melalui PPS tersebut masih akan terus meningkat hingga penutupan program pada 30 Juni 2022. Bahkan, pihaknya juga memprediksi penerimaan pajak melalui PPS dapat menembus angka Rp2 triliun.

“Selama enam bulan pertama, maka dipastikan penerimaan pajak di Kanwil Sumut I bakal melampaui target sepanjang tahun,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau para wajib pajak agar dapat memanfaatkan masa 10 hari pelaksanaan PPS yang masih tersedia. “Kita harapkan agar media dapat terus menggugah para wajib pajak agar mengikuti program tersebut dan juga kita harapkan juga masukan-masukannya,” tandasnya. (dwi/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/