“Jika ini dipenuhi saya yakin Bank Sumut syariah bisa diminati masyarakat dan dapat menyumbang PAD yang besar,” katanya.
Bank Sumut sebagai bank daerah yang diharapkan menjadi Regional Champion jangan sampai hanya menjadi penonton saja. Karena pengembangan sistem perbankan syariah, pada dasarnya sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan sistem perbankan nasional dan daerah. Fakta pada krisis ekonomi tahun 1997 dan tahun 2008 lalu, diketahui sektor perbankan konvensional terpuruk akibat gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga bank yang tinggi, sedangkan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mampu bertahan.
“Ini dikarenakan karakteristik kegiatan usaha bank syariah yang melarang bunga, serta melarang transaksi keuangan yang bersifat spekulatif (al-gharar) tanpa didasarkan kegiatan usaha yang riil,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut ini.
Dilanjutkannya, tidak ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan, jika dilandasi yang bersumber dari hukum yang tertinggi. UUS Bank Sumut jaringan kantornya sudah hadir di beberapa kabupaten/kota, meski memang belum merata di seluruh wilayah. “Jadi dengan berdirinya Bank Sumut Syariah, ke depannya Insya Allah layanan perbankan syariah akan hadir secara merata di seluruh wilayah Sumater Utara,” terangnya.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar berpendapat untuk mengembangkan unit usaha dibutuhkan penambahan modal. Oleh karena itu, dia berharap agar kabupaten/Kota secepat mungkin menyetorkan penyertaan modal.
“Kalau di triwulan pertama menyetor modal maka deviden yang akan diberikan 100 persen. Sedangkan di triwulan ke dua menjadi 75 persen. Triwulan ketiga 50 persen, dan triwulan ke empat 25 persen. Ini stimulus bagi daerah untuk segera melakukan penyertaan modal,” tuturnya.(dik/ila)