34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

November, Diberlakukan Gembosi Ban

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MELANGGAR_Satu unit mobil parkir di zona larangan parkir di Jalan tengku Daud Medan, Minggu (22/10) Mulai bulan november Dinas perhubungan kota medan sudah diperbolehkan menggemboskan ban mobil yang masih parkir di zona larangan parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mulai November 2017, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah bisa melaksanakan penggembosan atau pengempesan roda kendaraan yang suka parkir berlapis dan sembarangan. Hal itu didasari telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, kegiatan penggembosan ini akan mulai berlaku pada awal November 2017. Sedangkan untuk sosialisasi atas terbitnya Perwal 70/2017 itu pihaknya lakukan sampai 31 Oktober ini. “Pertama masyarakat harus memahami dulu, bahwa perwal tersebut bertujuan untuk menindak pelanggar-pelanggar lalu lintas, terutama pengendara yang suka parkir berlapis dan sembarangan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (22/10).

Selama ini, kata dia, pihaknya sudah intens melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas. Hanya saja kehadiran Perwal 70/2017 ini untuk memperkuat landasan hukum dari pelaksanaan kegiatan tersebut. “Menyangkut aturan ini, sebelumnya sudah ada di perda kita atau bahkan ada di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas, terutama soal tata cara parkir,” katanya.

Menurutnya, ke depan pengendara jangan mau diatur sama juru parkir untuk memarkir kenderaannya pada lokasi yang salah. Karena hal itu bisa merugikan si pengendara atau masyarakat itu sendiri. “Aturannya kan sudah jelas, bahwa parkir berlapis itu tidak boleh dan salah. Makanya jangan mau bila jukir meminta pengendara memarkirkan kenderaannya berlapis. Malahan terkadang, sudah jelas terlihat ada rambu larangan parkir, pengendara masih saja parkir di situ. Dampaknya ya kemacetan arus lalu lintas,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MELANGGAR_Satu unit mobil parkir di zona larangan parkir di Jalan tengku Daud Medan, Minggu (22/10) Mulai bulan november Dinas perhubungan kota medan sudah diperbolehkan menggemboskan ban mobil yang masih parkir di zona larangan parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mulai November 2017, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah bisa melaksanakan penggembosan atau pengempesan roda kendaraan yang suka parkir berlapis dan sembarangan. Hal itu didasari telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, kegiatan penggembosan ini akan mulai berlaku pada awal November 2017. Sedangkan untuk sosialisasi atas terbitnya Perwal 70/2017 itu pihaknya lakukan sampai 31 Oktober ini. “Pertama masyarakat harus memahami dulu, bahwa perwal tersebut bertujuan untuk menindak pelanggar-pelanggar lalu lintas, terutama pengendara yang suka parkir berlapis dan sembarangan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (22/10).

Selama ini, kata dia, pihaknya sudah intens melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas. Hanya saja kehadiran Perwal 70/2017 ini untuk memperkuat landasan hukum dari pelaksanaan kegiatan tersebut. “Menyangkut aturan ini, sebelumnya sudah ada di perda kita atau bahkan ada di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas, terutama soal tata cara parkir,” katanya.

Menurutnya, ke depan pengendara jangan mau diatur sama juru parkir untuk memarkir kenderaannya pada lokasi yang salah. Karena hal itu bisa merugikan si pengendara atau masyarakat itu sendiri. “Aturannya kan sudah jelas, bahwa parkir berlapis itu tidak boleh dan salah. Makanya jangan mau bila jukir meminta pengendara memarkirkan kenderaannya berlapis. Malahan terkadang, sudah jelas terlihat ada rambu larangan parkir, pengendara masih saja parkir di situ. Dampaknya ya kemacetan arus lalu lintas,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/