MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua perusahaan, PT Artha Samudera Kotindo (ASK) dan PT Sarana Gemilang (SG) tak terbukti bersalah atau bersekongkol. Putusan Perkara Nomor 20/KPPU-I/2016, terkait penetapan tarif handling di kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan.
Ketua Majelis KPPU, Dr Sukarmi menyatakan, pihaknya berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, unsur pelaku usaha terpenuhi. Sedangkan unsur perjanjian tidak terpenuhi. Artinya, tidak ditemukan adanya dugaan persekongkolan.
“Dalam proses persidangan, diketahui fakta-faktanya tidak menunjukkan adanya bukti bahwa telah terjadi suatu kartel atau kesepakatan harga antara pelaku usaha. Dalam hal ini, pelaku usaha tersebut adalah PT Artha Samudra Kontindo (terlapor I) dan PT Sarana Gemilang (terlapor II),” ujar Sukarmi saat diwawancarai usai menyidangkan kasus tersebut di Kantor KPPU Perwakilan Medan, Senin (23/10). Dalam persidangan itu, hadir kuasa hukum kedua perusahaan tersebut.
Menurut Sukarmi, baik PT ASK maupun PT SG tidak memiliki daya tawar atau daya saing untuk menguasai pasar. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut tidak berkemampuan untuk bersaing mendapatkan pengguna jasa.
Keduanya hanya bergantung pada keputusan Kantor Bea Cukai Belawan dalam layanan jasa TPP mana yang akan digunakan pengguna jasa.
“PT ASK maupun PT SG bukan merupakan pelaku usaha yang saling bersaing. Kedua perusahaan itu mendapatkan barang hanya berdasarkan penugasan dari Bea Cukai Belawan,” sebut Sukarmi yang didampingi Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu.
Dijelaskan dia, dari unsur perjanjian yang dilakukan masing-masing perusahaan dengan DPD ALFI/ILFA Sumut selaku perwakilan konsumen atau asosiasi, tidak terbukti adanya pembahasan antara kedua perusahaan itu dalam menentukan tarif handling.
Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya menilai kesepakatan kedua perusahaan itu dengan DPD ALFI/ILFA Sumut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melakukan perjanjian penetapan harga. Sebab besaran tarif yang ditetapkan keduanya, tidak sepenuhnya sesuai kesepakatan. Sehingga, itu tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian.
“Kalau kartel itu harus ada komunikasi dan ada juga yang merebut barang ataupun konsumen. Namun, dalam perkara ini tidak terjadi persaingan di antara kedua terlapor, lantaran mereka hanya menunggu barang dipindahkan. Pemindahan itu tergantung dari pihak Bea Cukai, tidak bisa perusahaan itu sendiri,” katanya.
Disinggung inisiatif KPPU kenapa perkara ini dilanjutkan ke persidangan dan kemudian tidak terbukti, Sukarmi mengatakan, indikasi awal memang ada beberapa komponen yang sama dan mengarah unsur kesepakatan terutama terkait penetapan tarif handling. Kemudian, ada informasi dilakukan pertemuan antara perusahaan tersebut dengan konsumen. Selanjutnya, diangkat dan dilakukan gelar perkara.