31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Rekrutmen Panitia Adhock, Perempuan Minimal 30 Persen

Yulhasni

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota saat ini tengah melakukan proses rekrutmen panitia adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk pelaksanaan Pilgubsu 2018.

Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni mengingatkan agar KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

Menurutnya, keterwakilan perempuan sangatlah penting. Yulhasni mengaku tidak ada aturan baik di UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu ataupun P-KPU yang mengatur secara rinci mengenai jumlah keterwakilan perempuan. “Minimal 30 persen keterwakilan perempuannya,” ujar Yulhasni, Senin (23/10).

KPU Sumut, kata dia, akan melakukan pengecekan ke kabupaten/kota dan melihat minat wanita untuk menjadi panitia adhock di Pilgubsu 2018.

“KPU kabupaten/kota sebaiknya melihat kecenderungan bahwa segala aspek rekruitmen penyelenggara pemilu atau juga sistem politik kita sudah menekankan pentingnya keterwakilan perempuan,”tegasnya.

Dia juga tidak ingin ada alasan dari KPU kabupaten/kota untuk menyingkirkan keterwakilan wanita dengan alasan tidak berkualitas.

“Itu hanya alasan klasik, makanya dari sekarang kita ingatkan betapa pentingnya keterwakilan perempuan,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu juga pernah mengingatkan agar dalam proses rekrutmen panitia adhock selalu memperhatikan keterwakilan perempuan. “Di UU No7/2017 keterwakilan perempuan itu 30 persen,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sarma menyebut hal itu bukan hanya untuk rekrutmen PPK/PPS. Tapi juga untuk rekrutmen panitia adhock lainnya.

“Bawaslu juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslih kabupaten/kota,” katanya. (dik/azw)

 

Yulhasni

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota saat ini tengah melakukan proses rekrutmen panitia adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk pelaksanaan Pilgubsu 2018.

Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni mengingatkan agar KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

Menurutnya, keterwakilan perempuan sangatlah penting. Yulhasni mengaku tidak ada aturan baik di UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu ataupun P-KPU yang mengatur secara rinci mengenai jumlah keterwakilan perempuan. “Minimal 30 persen keterwakilan perempuannya,” ujar Yulhasni, Senin (23/10).

KPU Sumut, kata dia, akan melakukan pengecekan ke kabupaten/kota dan melihat minat wanita untuk menjadi panitia adhock di Pilgubsu 2018.

“KPU kabupaten/kota sebaiknya melihat kecenderungan bahwa segala aspek rekruitmen penyelenggara pemilu atau juga sistem politik kita sudah menekankan pentingnya keterwakilan perempuan,”tegasnya.

Dia juga tidak ingin ada alasan dari KPU kabupaten/kota untuk menyingkirkan keterwakilan wanita dengan alasan tidak berkualitas.

“Itu hanya alasan klasik, makanya dari sekarang kita ingatkan betapa pentingnya keterwakilan perempuan,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu juga pernah mengingatkan agar dalam proses rekrutmen panitia adhock selalu memperhatikan keterwakilan perempuan. “Di UU No7/2017 keterwakilan perempuan itu 30 persen,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sarma menyebut hal itu bukan hanya untuk rekrutmen PPK/PPS. Tapi juga untuk rekrutmen panitia adhock lainnya.

“Bawaslu juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslih kabupaten/kota,” katanya. (dik/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/