30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pekerja Hotel & Restoran Wajib Uji Kompetensi

Alfin Merancia, Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Sabtu lalu, saat menegaskan aturan berlaku tentang uji kompetensi. Jika satu hotel atau restoran tak memiliki 50 persen pekerja yang sudah disertifikasi tak akan bisa mendapatkan sertifikat usaha.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Pariwisata secara tegas mengingatkan pengusaha hotel, restoran, SPA dan bisnis lain yang bergerak di bidang usaha pariwisata terancam tak mendapatkan sertifikat usaha jika tenaga kerja kurang dari 50 persen yang sudah disertifikasi.

Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Alfin Merancia,  mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Medan, Sabtu lalu usai memberikan pengarahan kepada peserta uji kompetensi industri pariwisata, program PSKK Kementerian Pariwisata di Garuda Plaza Hotel.

Alfin menegaskan sesuai UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Bab XII pasal 53 menyebutkan, tenaga kerja di bidang pariwisata harus memiliki standar kompetensi. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 Bagian IV Pasal 12 menegaskan pengusaha pariwisata wajib mempekerjakan tenaga pariwisata bersertifikat, termasuk pekerja asing.

Kemudian di Peraturan Menteri Pariwisata No. 19 tahun 2016 tentang pemberlakukan waiib sertifikasi kompetensi merupakan dukungan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 53 tahun 2013 atau yang berlaku sebelumnya.Semua aturan mewajibkan pengusaha hotel, restoran, spa dan semua usaha pariwisata wajib mempekerjakan minimal 50 persen pekerja dengan sertifikat kompetensi. Kalau mereka melanggar aturan, bisnis mereka tak akan mendapatkan sertifikat usaha.

“Artinya usaha yang dijalankan tanpa sertifikat adalah ilegal. Harusnya para pengusaha hotel dan restoran di daerah ini pun sudah memahami itu untuk menginstruksikan kepada pekerjanya ikut uji kompetensi seperti yang kita lakukan beberapa kali,” katanya.

Soal sertfikat uji kompetensi itu, menurut Alfin merupakan bukti legalitas usaha. Secara otomatis jika ada pemeriksaan sertifikat usaha dan mereka tak mampu menunjukkannya berisiko pada penutupan usaha. “Itu sebabnya kita imbau para pengusaha mengirimkan karyawannya ikut uji kompetensi dan sertifikasi,” tuturnya.

Dia mengatakan program Kementerian Pariwisata sepanjang tahun ini melakukan uji kompetensi. “Tahun ini ada 65 ribu pekerja, kemudian nanti 2018 jumlahnya naik jadi 75 ribu. Itu masih sangat kecil dibanding jumlah tenaga kerja pariwisata yang ada. Belum sampai 50 persen. Jumlah tenaga kerja sektor pariwisata yang tidak langsung 10 juta dan empat juga yang langsung,” kata dia.

Untuk boosting atau mempercepat sertifikasi seperti negara-negara termasuk Singapura, Thailand, Malaysia maka Kemenpar memberikan fasilitas gratis kepada pekerja untuk ikut uji kompetensi. “Karena bayar, seorang petugas front office harus mengeluarkan Rp1 juta ikut ujian. Tapi ini kita berikan gratis melalui kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerjasama dengan Kementerian. Kalau di Sumut kita bekerjasama dengan LSP Hotpari. Di Indonesia ada 27 LSP yang bekerjasama dengan kita,” katanya.

Alfin Merancia, Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Sabtu lalu, saat menegaskan aturan berlaku tentang uji kompetensi. Jika satu hotel atau restoran tak memiliki 50 persen pekerja yang sudah disertifikasi tak akan bisa mendapatkan sertifikat usaha.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Pariwisata secara tegas mengingatkan pengusaha hotel, restoran, SPA dan bisnis lain yang bergerak di bidang usaha pariwisata terancam tak mendapatkan sertifikat usaha jika tenaga kerja kurang dari 50 persen yang sudah disertifikasi.

Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Alfin Merancia,  mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Medan, Sabtu lalu usai memberikan pengarahan kepada peserta uji kompetensi industri pariwisata, program PSKK Kementerian Pariwisata di Garuda Plaza Hotel.

Alfin menegaskan sesuai UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Bab XII pasal 53 menyebutkan, tenaga kerja di bidang pariwisata harus memiliki standar kompetensi. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 Bagian IV Pasal 12 menegaskan pengusaha pariwisata wajib mempekerjakan tenaga pariwisata bersertifikat, termasuk pekerja asing.

Kemudian di Peraturan Menteri Pariwisata No. 19 tahun 2016 tentang pemberlakukan waiib sertifikasi kompetensi merupakan dukungan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 53 tahun 2013 atau yang berlaku sebelumnya.Semua aturan mewajibkan pengusaha hotel, restoran, spa dan semua usaha pariwisata wajib mempekerjakan minimal 50 persen pekerja dengan sertifikat kompetensi. Kalau mereka melanggar aturan, bisnis mereka tak akan mendapatkan sertifikat usaha.

“Artinya usaha yang dijalankan tanpa sertifikat adalah ilegal. Harusnya para pengusaha hotel dan restoran di daerah ini pun sudah memahami itu untuk menginstruksikan kepada pekerjanya ikut uji kompetensi seperti yang kita lakukan beberapa kali,” katanya.

Soal sertfikat uji kompetensi itu, menurut Alfin merupakan bukti legalitas usaha. Secara otomatis jika ada pemeriksaan sertifikat usaha dan mereka tak mampu menunjukkannya berisiko pada penutupan usaha. “Itu sebabnya kita imbau para pengusaha mengirimkan karyawannya ikut uji kompetensi dan sertifikasi,” tuturnya.

Dia mengatakan program Kementerian Pariwisata sepanjang tahun ini melakukan uji kompetensi. “Tahun ini ada 65 ribu pekerja, kemudian nanti 2018 jumlahnya naik jadi 75 ribu. Itu masih sangat kecil dibanding jumlah tenaga kerja pariwisata yang ada. Belum sampai 50 persen. Jumlah tenaga kerja sektor pariwisata yang tidak langsung 10 juta dan empat juga yang langsung,” kata dia.

Untuk boosting atau mempercepat sertifikasi seperti negara-negara termasuk Singapura, Thailand, Malaysia maka Kemenpar memberikan fasilitas gratis kepada pekerja untuk ikut uji kompetensi. “Karena bayar, seorang petugas front office harus mengeluarkan Rp1 juta ikut ujian. Tapi ini kita berikan gratis melalui kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerjasama dengan Kementerian. Kalau di Sumut kita bekerjasama dengan LSP Hotpari. Di Indonesia ada 27 LSP yang bekerjasama dengan kita,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/