31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dirut PTPN Holding Bantah CERI Soal Hak Ketenagakerjaan Karyawan Sub Holding Diduga Tak Dibayar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Heboh soal ribuan vendor PTPN Holding serta seluruh anak perusahaannya yang diduga tak kunjung dibayar oleh PTPN, menguak fakta mencengangkan. Kali ini terungkap hak ketenagakerjaan seluruh pekerja anak perusahaan PTPN Holding diduga sudah tak dibayarkan selama setahun belakangan.

“Kami sudah mengkonfirmasi kepada anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur dan membenarkan kondisi pekerja anak perusahaan PTPN tersebut yang tak lagi dibayarkan hak-haknya selama setahun belakangan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilis yang diterima Rabu (26/7).

Yusri menjelaskan, menurut keterangan anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur, jangankan tagihan vendor, SHT, PMK, Cuti Panjang Karyawan sudah mulai tertunda hampir setahun.

“Santunan Hari Tua (SHT), Penghargaan Masa Kerja (PMK) atau Penghargaan Masa Pengabdian (PMP), setelah spin off menjadi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), karena pabrik gulanya semua diambil alih SGN, sehingga masing-masing PTPN kesulitan memenuhi pembayaran hak karyawan dimaksud,” ungkap Yusri mengulangi penjelasan anggota serikat buruh itu kepada CERI.

Disebutkan lagi, semua PTPN yang menjadi sub holding menjadi PT SGN, mulai dari PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII. Lebih lanjut anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur itu mengatakan merasa kasihan atas nasib karyawan PTPN sekarang.

“Sedangkan PTPN asal yang non pabrik gula, dilebur menjadi sub holding Palm Co atau Supporting Co atau AM Co. Jadi karyawan akan kesulitan nanti minta SHT dan hak yang lain saat sudah pensiun. Sedangkan PT SGN, hanya akan membayar sebatas yang menjadi kewajibannya sejak menjadi karyawan SGN, ini yang menjadi resah karyawan,” lanjutnya.

“Yang mengkhawatirkan juga, semua hak karyawan mulai dari SHT, PMK dan lain-lain, itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antar Serikat Pekerja dengan Pengusaha atau PTPN asal, per tanggal 27 Juli 2023 PTPN asal akan bubar menggabung menjadi Subholding Sugar Co atau Asset &Management.Co, sehingga karyawan akan kehilangan jejak atau bisa sulit menagih haknya,” kata anggota serikat buruh itu kepada CERI lagi.

Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) menjawab CERI, Direktur Utama PTPN Holding Muhammad Abdul Ghani menyatakan kepada CERI bahwa dia telah menanyakan tunggakan tagihan PTPN ke vendor tersebut ke sejumlah PTPN.

“Saya sudah cek di beberapa PTPN, nggak ada isu tersebut. Tolong di PTPN mana itu,” ungkap Ghani menjawab CERI mengenai tunggakan pembayaran PTPN kepada ribuan vendor. (rel/dek)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Heboh soal ribuan vendor PTPN Holding serta seluruh anak perusahaannya yang diduga tak kunjung dibayar oleh PTPN, menguak fakta mencengangkan. Kali ini terungkap hak ketenagakerjaan seluruh pekerja anak perusahaan PTPN Holding diduga sudah tak dibayarkan selama setahun belakangan.

“Kami sudah mengkonfirmasi kepada anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur dan membenarkan kondisi pekerja anak perusahaan PTPN tersebut yang tak lagi dibayarkan hak-haknya selama setahun belakangan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilis yang diterima Rabu (26/7).

Yusri menjelaskan, menurut keterangan anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur, jangankan tagihan vendor, SHT, PMK, Cuti Panjang Karyawan sudah mulai tertunda hampir setahun.

“Santunan Hari Tua (SHT), Penghargaan Masa Kerja (PMK) atau Penghargaan Masa Pengabdian (PMP), setelah spin off menjadi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), karena pabrik gulanya semua diambil alih SGN, sehingga masing-masing PTPN kesulitan memenuhi pembayaran hak karyawan dimaksud,” ungkap Yusri mengulangi penjelasan anggota serikat buruh itu kepada CERI.

Disebutkan lagi, semua PTPN yang menjadi sub holding menjadi PT SGN, mulai dari PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII. Lebih lanjut anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur itu mengatakan merasa kasihan atas nasib karyawan PTPN sekarang.

“Sedangkan PTPN asal yang non pabrik gula, dilebur menjadi sub holding Palm Co atau Supporting Co atau AM Co. Jadi karyawan akan kesulitan nanti minta SHT dan hak yang lain saat sudah pensiun. Sedangkan PT SGN, hanya akan membayar sebatas yang menjadi kewajibannya sejak menjadi karyawan SGN, ini yang menjadi resah karyawan,” lanjutnya.

“Yang mengkhawatirkan juga, semua hak karyawan mulai dari SHT, PMK dan lain-lain, itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antar Serikat Pekerja dengan Pengusaha atau PTPN asal, per tanggal 27 Juli 2023 PTPN asal akan bubar menggabung menjadi Subholding Sugar Co atau Asset &Management.Co, sehingga karyawan akan kehilangan jejak atau bisa sulit menagih haknya,” kata anggota serikat buruh itu kepada CERI lagi.

Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) menjawab CERI, Direktur Utama PTPN Holding Muhammad Abdul Ghani menyatakan kepada CERI bahwa dia telah menanyakan tunggakan tagihan PTPN ke vendor tersebut ke sejumlah PTPN.

“Saya sudah cek di beberapa PTPN, nggak ada isu tersebut. Tolong di PTPN mana itu,” ungkap Ghani menjawab CERI mengenai tunggakan pembayaran PTPN kepada ribuan vendor. (rel/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/