Sandi menyatakan, untuk barangbukti baru, alat bukti yang akan disampaikan Polrestabes sudah semakin lengkap. Keputusan hakim tentang penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah sudah diperbaharui dan digelarkan kembali.
Terakhir Sandi mengatakan praperadilan hanya mengadili prosesnya, baik penetapan tersangka maupun upaya paksa. “Bukan materilnya. Praperadilan merupakan hak, jadi kita tidak bisa melarang orang untuk tidak melakukan itu. Tapi kita siap untuk menghadapi praperadilan itu,” katanya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga langsung bersuara. Dia menilai polisi bersikap arogan saat kembali menangkap Siwaji Raja sesaat keluar dari Mapolrestabes Medan.
“Kita juga belum diberikan kesempatan untuk mengambil kuasa sehingga belum tahu kita pasal yang disangkakan. Jadi artinya begini, polisi harusnya menunjukkan jati dirinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dalam hal ini sikap arogansi yang dipertontonkan kepolisian. Untuk itu kita protes keras,” ujarnya.
Menurut Julheri, cara polisi menangkap Siwaji Raja usai keluar dari Polrestabes Medan tidak harus seperti itu. “Kita kan sama-sama bisa lihat bagaimana cara penangkapannya, kenapa tidak awal-awal dibilangkan selesai, ini kan kita seperti dijebak. Saya juga belum tahu apakah ada novum (bukti baru,red). Kita belum tahu sama sekali, tapi katanya memang ada sprindik (surat perintah penyidikan, Red) baru,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, polisi boleh-boleh saja menangkap kembali Siwaji Raja bila memang penyidik memiliki sprindik baru. Persoalannya apakah bukti tersebut punya kaitan hukum dengan perkara itu dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat dihubungi sekira pukul 21.30, Julheri mengaku masih mendampingi Siwaji Raja di hadapan penyidik. (ain/gus/mag-1/ril)