25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

RICUH! Baru Bebas 4 Menit, Siwaji Raja Ditangkap Lagi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, terlihat protes saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3).

Menanggapi adanya penangkapan tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho buka suara. Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru untuk menjerat Siwaji Raja, sehingga kembali menangkapnya usai dinyatakan bebas.

Sandi menerangkan, dari hasil praperadilan permohonan pemohon Siwaji Raja diterima sebagian oleh PN Medan.  “Biasanya praperadilan tiga hari baru sampai ke kami. Tapi kemarin, sorenya sudah sampai ke kami, sekitar pukul setengah enam. Begitu sampai, kami lakukan gelar perkara, untuk melakukan evaluasi apa yang sudah dilakukan penyidik dan apa yang dihasilkan dari penyelidikan dan penyidikan yang selama ini kita kerjakan,” paparnya.

Selanjutnya, dengan adanya bahan putusan pengadilan pada Selasa (14/3) pagi sebagai upaya menghormati keputusan pengadilan, maka Siwaji Raja dilepas. “Kita lepaskan, kita kembalikan ke keluarga. Administrasi sudah dipenuhi. Kalau tadi malam tidak memungkinkan karena proses administrasi,” katanya.

Selanjutnya Raja dilepaskan. Namun lewat hasil gelar perkara yang dihadiri semua unsur dari Polda Sumut, baik dari pengawasan, Propam, Bidkum (bidang hukum, Red), Dirkrimum dan internal Polrestabes sendiri, diputuskan bahwa keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan atas nama korban Kuna masih kuat, untuk patut diduga sebagai pelaku yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut.

Saat disinggung pihak keluarga dan kuasa hukum Siwaji Raja menolak surat perintah penangkapan yang diberikan, Sandi mengatakan, itu hak mereka.

“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Satreskrim. Tadi waktu kita berikan surat perintah penangkapan, surat itu dibuang oleh keluarganya, kita berikan ke pengacaranya juga tidak diterima. Tapi enggak apa-apa, nanti kita akan buatkan berita acara penolakannya,” tuturnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini juga menerangkan, dari hasil gelar yang dilakukan, belum semua bukti terekspos di sidang praperadilan. “Menurut kami dari penyidik, untuk persepsi dari kasus ini belum sepenuhnya tersampaikan kepada majelis. Contohnya, kita telah periksa ahli dari telematika, ahli mengaku bahwa posisi orang-orang ini ada pada satu tempat yang sama. Dimana para tersangka menolak hal itu, menolak bahwa pernah berkumpul. Tapi keterangan ahli membuktikan bahwa pada jam itu, di lokasi itu mereka pernah bersama. Berarti mereka patut diduga bersama,” ucapnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, terlihat protes saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3).

Menanggapi adanya penangkapan tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho buka suara. Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru untuk menjerat Siwaji Raja, sehingga kembali menangkapnya usai dinyatakan bebas.

Sandi menerangkan, dari hasil praperadilan permohonan pemohon Siwaji Raja diterima sebagian oleh PN Medan.  “Biasanya praperadilan tiga hari baru sampai ke kami. Tapi kemarin, sorenya sudah sampai ke kami, sekitar pukul setengah enam. Begitu sampai, kami lakukan gelar perkara, untuk melakukan evaluasi apa yang sudah dilakukan penyidik dan apa yang dihasilkan dari penyelidikan dan penyidikan yang selama ini kita kerjakan,” paparnya.

Selanjutnya, dengan adanya bahan putusan pengadilan pada Selasa (14/3) pagi sebagai upaya menghormati keputusan pengadilan, maka Siwaji Raja dilepas. “Kita lepaskan, kita kembalikan ke keluarga. Administrasi sudah dipenuhi. Kalau tadi malam tidak memungkinkan karena proses administrasi,” katanya.

Selanjutnya Raja dilepaskan. Namun lewat hasil gelar perkara yang dihadiri semua unsur dari Polda Sumut, baik dari pengawasan, Propam, Bidkum (bidang hukum, Red), Dirkrimum dan internal Polrestabes sendiri, diputuskan bahwa keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan atas nama korban Kuna masih kuat, untuk patut diduga sebagai pelaku yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut.

Saat disinggung pihak keluarga dan kuasa hukum Siwaji Raja menolak surat perintah penangkapan yang diberikan, Sandi mengatakan, itu hak mereka.

“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Satreskrim. Tadi waktu kita berikan surat perintah penangkapan, surat itu dibuang oleh keluarganya, kita berikan ke pengacaranya juga tidak diterima. Tapi enggak apa-apa, nanti kita akan buatkan berita acara penolakannya,” tuturnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini juga menerangkan, dari hasil gelar yang dilakukan, belum semua bukti terekspos di sidang praperadilan. “Menurut kami dari penyidik, untuk persepsi dari kasus ini belum sepenuhnya tersampaikan kepada majelis. Contohnya, kita telah periksa ahli dari telematika, ahli mengaku bahwa posisi orang-orang ini ada pada satu tempat yang sama. Dimana para tersangka menolak hal itu, menolak bahwa pernah berkumpul. Tapi keterangan ahli membuktikan bahwa pada jam itu, di lokasi itu mereka pernah bersama. Berarti mereka patut diduga bersama,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/