27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hakim: Bukti Lemah, Saksi Kunci Ditembak Mati sebelum di-BAP

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal menyidangkan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka dan menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43).

“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan.

Erintuah Damanik, yang merupakan Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu. Dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Raja tidak mencukup dua unsur alat bukti.

Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.

“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.

Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.

“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja, Red) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal menyidangkan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka dan menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43).

“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan.

Erintuah Damanik, yang merupakan Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu. Dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Raja tidak mencukup dua unsur alat bukti.

Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.

“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.

Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.

“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja, Red) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/