31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

PFI Minta Pelaku Penganiaya Jurnalis Dikenakan Pasal Berlapis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Pelapor dan Korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 Undang Undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

“Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi,” kata Irwansyah.

Ia melanjutkan saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di satreskrim Polrestabes Medan.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI, PFI Medan dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” ujarnya, Selasa, (28/2).

Ibey juga mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Sementara, JurnalisPewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam aksi kekerasan, perintangan dan intimidasi kepada para jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2).

Aksi perintangan hingga berujung kekerasan dan intimidasi ini diduga dilakukan Rakesh, seseorang yang diduga preman. Rakesh dan sejumlah rekannya melakukan aksi perintangan saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan pra rekontruksi. Sejumlah jurnalis yang menjadi korban antara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com). PFI Medan sudah mengumpulkan kronologi kejadian dari para korban.

Peristiwa itu bermula saat awak media mendapatkan kabar soal prarekonstruksi yang terjadi di tempat hiburan malam itu. Saat itu PI dan GL bergerak ke lokasi peliputan. Sesampainya di sana, PI dan GL langsung memarkirkan sepeda motor dan memakai kartu identitas pers mereka.

Namun, saat hendak melakukan pengambilan video menggunakan kamera ponsel mereka didatangi seorang laki-laki bernama Rakesh. Dia langsung melarang PI dan GL melakukan peliputan. PI sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang PI dan GL. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemudaan (OKP).

PI dan GL sempat memperkenalkan diri mereka dari media online Tribun Medan dan Detik.com. Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni PI dan GL. Mereka mengintimidasi PI dan GL dan melarang untuk melakukan peliputan.

Melihat PI dan GL dikerumuni Rakesh Cs, Jurnalis TV One BS dan SA dari Barata Yudha yang lebih dulu berada di lokasi mendatangi mereka. BS sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan pun terjadi. Rakesh tetap ngotot melarang para jurnalis melakukan peliputan. PI, GL dan SA kembali mengeluarkan ponsel mereka untuk merekam kisruh yang terjadi. Rakesh kemudian berupaya merampas ponsel milik SA.

Dia juga menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi. Saat itu juga Rakesh menendang SA. Akibatnya SA mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh BS dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan BS. Ponsel milik BS pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel BS mengalami kerusakan karena terjatuh.

BS juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

BS mengancam akan menelpon anggota OKP lainnya untuk datang. PI dan GL yang menghindar kembali didatangi Rakesh. Mereka diancam akan dilaporkan dengan Undang-undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL.

“Ku matikan keliann nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian PI. Menurut SA, Rakesh terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS.

Aksi itu langsung dilaporkan ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/18/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Seluruh korban sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Termasuk visum terhadap BS dan SA. Rakesh juga dikabarkan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan.

PFI Medan mengecam aksi perintangan yang berujung kekerasan yang dilakukan Rakesh dan rekan-rekannya. Ini menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman para awak media dalam melakukan kerja – kerja jurnalistiknya yang dilindungi dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Harus ada hukuman yang tegas terhadap pelaku perintangan dan kekerasan terhadap jurnalis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujar Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi.

PFI Medan mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Hukuman tegas ini agar menjadikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. PFI Medan siap mengawal kasus ini hingga pengadilan,” kata Rahmad.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo mendukung upaya hukum yang dilakukan para korba. PFI Medan mendesak Polrestabes Medan untuk bertindak profesional, objektid dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. “Kita ingin menguji sejauh mana keseriusan Polrestabes Medan menangani perkara kekerasan yang dialami jurnalis,” kata Yugo.

PFI Medan juga mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang- undang pers dan kode etik jurnalistik.

Atas aksi kekerasan dan perintangan yang terjadi PFI Medan menyatakan sikap:

1. Mengecam dan mengutuk keras aksi perintangan yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan
2. Mendesak Polrestabes medan mengusut tuntas kasus secara efektif, objektif dan transparan
3. Mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku untuk memberikan rasa keadilan bagi korban
4. PFI Medan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.(rel/tri/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Pelapor dan Korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 Undang Undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

“Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi,” kata Irwansyah.

Ia melanjutkan saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di satreskrim Polrestabes Medan.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI, PFI Medan dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” ujarnya, Selasa, (28/2).

Ibey juga mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Sementara, JurnalisPewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam aksi kekerasan, perintangan dan intimidasi kepada para jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2).

Aksi perintangan hingga berujung kekerasan dan intimidasi ini diduga dilakukan Rakesh, seseorang yang diduga preman. Rakesh dan sejumlah rekannya melakukan aksi perintangan saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan pra rekontruksi. Sejumlah jurnalis yang menjadi korban antara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com). PFI Medan sudah mengumpulkan kronologi kejadian dari para korban.

Peristiwa itu bermula saat awak media mendapatkan kabar soal prarekonstruksi yang terjadi di tempat hiburan malam itu. Saat itu PI dan GL bergerak ke lokasi peliputan. Sesampainya di sana, PI dan GL langsung memarkirkan sepeda motor dan memakai kartu identitas pers mereka.

Namun, saat hendak melakukan pengambilan video menggunakan kamera ponsel mereka didatangi seorang laki-laki bernama Rakesh. Dia langsung melarang PI dan GL melakukan peliputan. PI sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang PI dan GL. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemudaan (OKP).

PI dan GL sempat memperkenalkan diri mereka dari media online Tribun Medan dan Detik.com. Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni PI dan GL. Mereka mengintimidasi PI dan GL dan melarang untuk melakukan peliputan.

Melihat PI dan GL dikerumuni Rakesh Cs, Jurnalis TV One BS dan SA dari Barata Yudha yang lebih dulu berada di lokasi mendatangi mereka. BS sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan pun terjadi. Rakesh tetap ngotot melarang para jurnalis melakukan peliputan. PI, GL dan SA kembali mengeluarkan ponsel mereka untuk merekam kisruh yang terjadi. Rakesh kemudian berupaya merampas ponsel milik SA.

Dia juga menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi. Saat itu juga Rakesh menendang SA. Akibatnya SA mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh BS dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan BS. Ponsel milik BS pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel BS mengalami kerusakan karena terjatuh.

BS juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

BS mengancam akan menelpon anggota OKP lainnya untuk datang. PI dan GL yang menghindar kembali didatangi Rakesh. Mereka diancam akan dilaporkan dengan Undang-undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL.

“Ku matikan keliann nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian PI. Menurut SA, Rakesh terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS.

Aksi itu langsung dilaporkan ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/18/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Seluruh korban sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Termasuk visum terhadap BS dan SA. Rakesh juga dikabarkan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan.

PFI Medan mengecam aksi perintangan yang berujung kekerasan yang dilakukan Rakesh dan rekan-rekannya. Ini menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman para awak media dalam melakukan kerja – kerja jurnalistiknya yang dilindungi dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Harus ada hukuman yang tegas terhadap pelaku perintangan dan kekerasan terhadap jurnalis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujar Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi.

PFI Medan mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Hukuman tegas ini agar menjadikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. PFI Medan siap mengawal kasus ini hingga pengadilan,” kata Rahmad.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo mendukung upaya hukum yang dilakukan para korba. PFI Medan mendesak Polrestabes Medan untuk bertindak profesional, objektid dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. “Kita ingin menguji sejauh mana keseriusan Polrestabes Medan menangani perkara kekerasan yang dialami jurnalis,” kata Yugo.

PFI Medan juga mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang- undang pers dan kode etik jurnalistik.

Atas aksi kekerasan dan perintangan yang terjadi PFI Medan menyatakan sikap:

1. Mengecam dan mengutuk keras aksi perintangan yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan
2. Mendesak Polrestabes medan mengusut tuntas kasus secara efektif, objektif dan transparan
3. Mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku untuk memberikan rasa keadilan bagi korban
4. PFI Medan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.(rel/tri/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/