30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Di Kemaluan Korban Ada Kuntilanak

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna memaparkan kasus pencabulan, Senin (7/5/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akal bulus Saripin alias Ipin (27) sebagai dukun palsu berakhir di penjara. Kuli bangunan ini diciduk karena mencabuli tiga cewek berusia belasan tahun.

Ketiga korban dicabuli dalam waktu berbeda tapi di tempat serupa, tepatnya pinggir sungai Jalan Setia Tirta, Desa Sunggal Kanan, Sunggal.

Dalam memuluskan akal bulusnya, para korban ditakut-takuti dengan modus di kelamin mereka berdiam kuntilanak. Dan untuk mengusirnya, dibutuhkan ritual khusus serta harus bugil.

Dalam paparannya, Senin (7/5/2018), Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, pelaku menetap di Jalan Setia Bendungan, Sunggal. Sedang ketiga korbannya adalah DP (14), MRP (14) dan BS (15), ketiganya tinggal di kawasan Sunggal.

Pencabulan ini berawal saat Ipin mengatakan jika korban diikuti Kuntilanak. Dan makhluk itu diam di kemaluannya. Korban pun ketakutan, dan mengatakan akhir-akhir ini badannya sering sakit.

“Apa abang bisa mengobatinya?,” tanya DP. Ipin pun mengiyakannya. Ia lalu mengajak DP untuk ke pinggir sungai, 100 meter dari rumah pelaku. Lokasi tersebut memang tersembunyi dan sangat sepi.

Di tempat sepi itu, korban DP diminta pelaku untuk membuka celana panjangnya, sekalian dengan celana dalamnya. Pelaku pun mulai meraba dari ujung hingga pangkal paha siswi kelas 3 SMP itu hingga 5 kali.

Tersangka melakukannya sambil seolah-olah melakukan ritual pengobatan. Setelah puas meraba kelamin korban, tersangka meminta korban kembali memakai celananya. Mereka pun beranjak dari tempat sepi itu.

Setelah pulang ke rumah, DP menceritakan ‘ritual’ pengusiran Kuntilanak dari alat kelaminnya yang dilakukan tersangka kepada temannya, MRP dan BS. Ternyata apa yang dialami DP, sebelumnya telah dialami MRP dan BS dengan modus yang sama, yakni ada hantu Kuntilanak yang bersemayam di alat kelamin.

MRP mengaku pengalaman pahit itu dilakukan Ipin Minggu (18/3/2018) lalu. Modusnya serupa, yakni berpura-pura dapat mengobati dari gangguan setan dan jin.

Korban BS pun mengaku diperlakukan lebih tak senonoh. Semua aksi bejat itu dilakukan tersangka di lokasi yang sama, yakni tempat sepi di pinggir sungai.

Yakin telah ditipu pelaku, ketiga korban pun sepakat menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya yang kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.

“Petugas bergerak cepat menangkap pelaku di dekat rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

“Tersangka kita jerat Pasal 82 Jo 76 E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wira. (cr-8/ras)

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna memaparkan kasus pencabulan, Senin (7/5/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akal bulus Saripin alias Ipin (27) sebagai dukun palsu berakhir di penjara. Kuli bangunan ini diciduk karena mencabuli tiga cewek berusia belasan tahun.

Ketiga korban dicabuli dalam waktu berbeda tapi di tempat serupa, tepatnya pinggir sungai Jalan Setia Tirta, Desa Sunggal Kanan, Sunggal.

Dalam memuluskan akal bulusnya, para korban ditakut-takuti dengan modus di kelamin mereka berdiam kuntilanak. Dan untuk mengusirnya, dibutuhkan ritual khusus serta harus bugil.

Dalam paparannya, Senin (7/5/2018), Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, pelaku menetap di Jalan Setia Bendungan, Sunggal. Sedang ketiga korbannya adalah DP (14), MRP (14) dan BS (15), ketiganya tinggal di kawasan Sunggal.

Pencabulan ini berawal saat Ipin mengatakan jika korban diikuti Kuntilanak. Dan makhluk itu diam di kemaluannya. Korban pun ketakutan, dan mengatakan akhir-akhir ini badannya sering sakit.

“Apa abang bisa mengobatinya?,” tanya DP. Ipin pun mengiyakannya. Ia lalu mengajak DP untuk ke pinggir sungai, 100 meter dari rumah pelaku. Lokasi tersebut memang tersembunyi dan sangat sepi.

Di tempat sepi itu, korban DP diminta pelaku untuk membuka celana panjangnya, sekalian dengan celana dalamnya. Pelaku pun mulai meraba dari ujung hingga pangkal paha siswi kelas 3 SMP itu hingga 5 kali.

Tersangka melakukannya sambil seolah-olah melakukan ritual pengobatan. Setelah puas meraba kelamin korban, tersangka meminta korban kembali memakai celananya. Mereka pun beranjak dari tempat sepi itu.

Setelah pulang ke rumah, DP menceritakan ‘ritual’ pengusiran Kuntilanak dari alat kelaminnya yang dilakukan tersangka kepada temannya, MRP dan BS. Ternyata apa yang dialami DP, sebelumnya telah dialami MRP dan BS dengan modus yang sama, yakni ada hantu Kuntilanak yang bersemayam di alat kelamin.

MRP mengaku pengalaman pahit itu dilakukan Ipin Minggu (18/3/2018) lalu. Modusnya serupa, yakni berpura-pura dapat mengobati dari gangguan setan dan jin.

Korban BS pun mengaku diperlakukan lebih tak senonoh. Semua aksi bejat itu dilakukan tersangka di lokasi yang sama, yakni tempat sepi di pinggir sungai.

Yakin telah ditipu pelaku, ketiga korban pun sepakat menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya yang kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.

“Petugas bergerak cepat menangkap pelaku di dekat rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

“Tersangka kita jerat Pasal 82 Jo 76 E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wira. (cr-8/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/