MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan wajah memar di bagian kiri dan sembab, Ayu mendatangi Polresta Medan, Minggu (31/5) malam. Wanita berusia 30 tahun itu mengaku baru saja dianiaya oleh Brigadir D, pacarnya. Itu lantaran korban tak mau diajak berhubungan intim.
Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel melati di kawasan Padang Bulan, Sabtu (30) malam. Ayu yang tinggal di Sei Rotan Tembung, Kec. Percut Sei Tuan dirinya dan pelaku berpacaran jarak jauh. Kebetulan saat itu, Brigadir D yang bertugas di Polres Kuta Cane datang ke Medan.
Singkat cerita, keduanya sepakat bertemu di Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Kec Medan Baru.
Lalu, Ayu pun diajak ke sebuah hotel melati di kawasan Padang Bulan. Disana mereka tak lama. Setelah beristirahat sebentar, Ayu diajak pelaku mengitari jalan-jalan hingga malam hari dan kembali ke hotel.
Namun, tanpa disangka Ayu melihat foto wanita lain di HP pelaku. Ayu kemudian meminta HP dari tangan pelaku. Itu lah yang jadi pemicu pertengkaran.
Pelaku semakin emosi saat korban tak mau diajak bersetubuh. Ayu lalu dipukuli. Karena sudah ‘terujung’, Brigadir D menelanjangi dan memaksa Ayu.
“Kami pacaran jarak jauh bang. Rencananya pun bulan Mei ini mau menikah tapi gak jadi,” beber cewek berjaket orange itu di Polresta Medan.
“Terus semalam dia datang dan menelepon untuk bertemu makanya kami bertemu. Di dalam kamar aku sempat dipukul dan ditelanjangi,” aku cewek berjilbab coklat itu.
Korban nyaris dizinahi. Beruntung pelaku terus berontak. “Setelah ditelanjanginya aku menolak paksa saat mau dimasukinnya. Aku melawan dan berontak makanya nggak jadi,” ucapnya.
Setelah dipukuli pelaku, Ayu tidak diijinkan keluar kamar. Malah, Brigadir D mengancam akan menganiaya Ayu apabila tidak melayani nafsu bejatnya.
“Tapi aku tetap menolak akhirnya aku dilepasnya,” jelasnya.
Pengaduan korban pun diterima dengan Nomor : STTLP/1397/K/V/2015/Resta Medan.
Terpisah, saat dihubungi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono tak mengangkat ponselnya.(bay/ala)