30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hagania Batal Dituntut

Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.
Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan tabrakan maut dengan terdakwa Hagania Sinukaban, putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban kembali ditunda. Padahal, sesuai jadwal perkara ini akan digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/6). Namun hingga sore hari, sidang yang beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Runggu Sitepu itu tak kunjung digelar.

Saat ditemui, Runggu mengaku sidang ditunda lantaran salah seorang hakim berhalangan hadir. “Hari sidangnya ditunda, karena salah seorang hakimnya berhalangan,” jelas Runggu.

Apa alasan salah seorang majelis hakim yang tidak datang, dirinya mengatakan, ada keluarganya yang tabrakan. “Salah satu hakimnya nggak bisa datang karena anaknya katanya tabrakan di Bandung. Minggu depanlah sidangnya digelar,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Hagania Sinukaban telah lalai karena ngebut dab menelepon saat mengemudi hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” ujar jaksa di depan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Cerita sebelumnya, mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC yang dikendarai Hagania, Selasa (29/4) dinihari mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jl. Iskandar Muda/Jl. Gatot Subroto, Medan. Tabrakan itu mengakibatkan 1 orang tewas dan 3 luka serius.

Mobil mewah yang dikendarai Hagania bersama seorang rekannya tersebut menghantam lima kendaraan, diantaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza. Sumarja (38) warga Jl. Kelambir V, Helvetia, Deliserdang yang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak oleh Hagania.

Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53) pengendara becak motor yang merupakan warga Jl. Pelajar, Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23) pengendara becak bermotor warga Jl. Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23) warga Jl. Medan- Binjai yang ketika kejadian berboncengan dengan Sumiarja.

Selain ketiga kendaraan tersebut, terdapat kendaraan lain yang ikut diseruduk mobil yang dikendarai Hagania. Angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34). Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan, karena diduga dalam keadaan mabuk. (bay/deo)

Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.
Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan tabrakan maut dengan terdakwa Hagania Sinukaban, putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban kembali ditunda. Padahal, sesuai jadwal perkara ini akan digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/6). Namun hingga sore hari, sidang yang beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Runggu Sitepu itu tak kunjung digelar.

Saat ditemui, Runggu mengaku sidang ditunda lantaran salah seorang hakim berhalangan hadir. “Hari sidangnya ditunda, karena salah seorang hakimnya berhalangan,” jelas Runggu.

Apa alasan salah seorang majelis hakim yang tidak datang, dirinya mengatakan, ada keluarganya yang tabrakan. “Salah satu hakimnya nggak bisa datang karena anaknya katanya tabrakan di Bandung. Minggu depanlah sidangnya digelar,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Hagania Sinukaban telah lalai karena ngebut dab menelepon saat mengemudi hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” ujar jaksa di depan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Cerita sebelumnya, mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC yang dikendarai Hagania, Selasa (29/4) dinihari mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jl. Iskandar Muda/Jl. Gatot Subroto, Medan. Tabrakan itu mengakibatkan 1 orang tewas dan 3 luka serius.

Mobil mewah yang dikendarai Hagania bersama seorang rekannya tersebut menghantam lima kendaraan, diantaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza. Sumarja (38) warga Jl. Kelambir V, Helvetia, Deliserdang yang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak oleh Hagania.

Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53) pengendara becak motor yang merupakan warga Jl. Pelajar, Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23) pengendara becak bermotor warga Jl. Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23) warga Jl. Medan- Binjai yang ketika kejadian berboncengan dengan Sumiarja.

Selain ketiga kendaraan tersebut, terdapat kendaraan lain yang ikut diseruduk mobil yang dikendarai Hagania. Angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34). Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan, karena diduga dalam keadaan mabuk. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/