30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Keterangan Palsu Hak Ahli Waris, Poldasu Periksa Kakak Kandung Terlapor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut yang melakukan penyelidikan kasus dugaan keterangan palsu hak ahli waris, akhirnya telah menemukan titik terang. Terbaru, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kakak atau abang kandung terlapor.

Penasihat Hukum Pelapor, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Bahkan Kasubdit AKBP M Syahirul Rambe bersama penyidik, AKP Anggiat Nainggolan hadir bersama Dr Djonggi dan timnya terdiri, Dr Ida Rumindang Radjagukguk, Glenn Simorangkir MH dan Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon/saksi pelapor) di Polda Sumut, Selasa (31/10/2023).

Hasilnya terungkap, terlapor atas nama Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan. “Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita Mangiring Tampubolon yang bernama Ir Tohap Tampubolon dan mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak, satu ibu,” ujar Djonggi, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, dokumen berupa surat keterangan dari kepala lingkungan dan pengadilan negeri yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon menyebut dirinya anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan, juga sudah disita Polda Sumut. “AKP Anggiat Nainggolan juga menyatakan, surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon,” katanya.

Karenanya, Djonggi menilai, Rospita Mangiring Tampubolon sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya. “Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan dirinya,” kata Djonggi.

Dia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan. “Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya,” tukasnya.

Kasus dugaan keterangan palsu hak ahli waris ini juga sudah tahap penyidikan. Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik atas laporan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon ke Polda Sumut, sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP atau memberikan keterangan palsu sebagai hak ahli waris. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut yang melakukan penyelidikan kasus dugaan keterangan palsu hak ahli waris, akhirnya telah menemukan titik terang. Terbaru, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kakak atau abang kandung terlapor.

Penasihat Hukum Pelapor, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Bahkan Kasubdit AKBP M Syahirul Rambe bersama penyidik, AKP Anggiat Nainggolan hadir bersama Dr Djonggi dan timnya terdiri, Dr Ida Rumindang Radjagukguk, Glenn Simorangkir MH dan Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon/saksi pelapor) di Polda Sumut, Selasa (31/10/2023).

Hasilnya terungkap, terlapor atas nama Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan. “Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita Mangiring Tampubolon yang bernama Ir Tohap Tampubolon dan mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak, satu ibu,” ujar Djonggi, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, dokumen berupa surat keterangan dari kepala lingkungan dan pengadilan negeri yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon menyebut dirinya anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan, juga sudah disita Polda Sumut. “AKP Anggiat Nainggolan juga menyatakan, surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon,” katanya.

Karenanya, Djonggi menilai, Rospita Mangiring Tampubolon sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya. “Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan dirinya,” kata Djonggi.

Dia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan. “Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya,” tukasnya.

Kasus dugaan keterangan palsu hak ahli waris ini juga sudah tahap penyidikan. Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik atas laporan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon ke Polda Sumut, sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP atau memberikan keterangan palsu sebagai hak ahli waris. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/