25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasek dan KTU Dikirim ke Penjara

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali mangkir, akhirnya dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar, ditahan.

Penahanan tersebut dilakukan, setelah Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut, menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejari Medan, Senin (30/11).

Kedua tersangka pun dimasukan ke dalam mobil tahanan dan diboyong ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Usai menjalani pemeriksaan, M Rais mengatakan bahwa kasus korupsi ini merupakan instruksi dari dua orang Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat dijajaran Pemerintahan Provinsi Sumatara Utara (Pemprov Sumut). “Saya disuruh dua orang kadis,” sebut Rais dengan singkat di dalam mobil tahanan Kejari Medan.

Ditanyakan siapa kedua orang Kadis tersebut? Dengan lantang, Rais menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM, M.Zein. “Dua kadis itu, Masri dan Zein,” tutur Rais yang menutup mulutnya dengan masker.

Menyikapi statemen dari M.Rais, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengaku akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka serta meminta keterangan M. Rais untuk pengembangan kasus dan mengungkap tersangka terbaru.

“Makanya, kita lihat nanti. Tim penyidik akan mengembangkan informasi-informasi itu (dari M.Rais atas keterlibatan dua kadis), apakah ada keterlibatan itu atau penyampaian yang tidak berdasar. Semua itu, harus dibuktikan,” jelas Samsuri kepada wartawan, kemarin sore.

Samsuri mengungkapkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Tergantung lihat hasil penyidikan, karena dilakukan penahanan. Jadi akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali nantinya. Disitu kita lihat semuanya,” sebutnya.

Ditambahkan Samsuri, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap kedua tersangka. Dikarenakan dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

Ironisnya, dalam penyidikan ini. Pihak rekanan dalam pengadaan fasilitas sekolah ternama di Kota Medan. Penyidik belum ada melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan rekanan. Termasuk sudah ada dilakukan penyitaan sebagai alat bukti kita dari sekolah itu,” tuturnya sembari mengatakan bahwa kasus korupsi dengan modus mark-up pengadaan barang pada sekolah tersebut.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. (gus/smg/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali mangkir, akhirnya dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar, ditahan.

Penahanan tersebut dilakukan, setelah Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut, menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejari Medan, Senin (30/11).

Kedua tersangka pun dimasukan ke dalam mobil tahanan dan diboyong ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Usai menjalani pemeriksaan, M Rais mengatakan bahwa kasus korupsi ini merupakan instruksi dari dua orang Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat dijajaran Pemerintahan Provinsi Sumatara Utara (Pemprov Sumut). “Saya disuruh dua orang kadis,” sebut Rais dengan singkat di dalam mobil tahanan Kejari Medan.

Ditanyakan siapa kedua orang Kadis tersebut? Dengan lantang, Rais menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM, M.Zein. “Dua kadis itu, Masri dan Zein,” tutur Rais yang menutup mulutnya dengan masker.

Menyikapi statemen dari M.Rais, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengaku akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka serta meminta keterangan M. Rais untuk pengembangan kasus dan mengungkap tersangka terbaru.

“Makanya, kita lihat nanti. Tim penyidik akan mengembangkan informasi-informasi itu (dari M.Rais atas keterlibatan dua kadis), apakah ada keterlibatan itu atau penyampaian yang tidak berdasar. Semua itu, harus dibuktikan,” jelas Samsuri kepada wartawan, kemarin sore.

Samsuri mengungkapkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Tergantung lihat hasil penyidikan, karena dilakukan penahanan. Jadi akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali nantinya. Disitu kita lihat semuanya,” sebutnya.

Ditambahkan Samsuri, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap kedua tersangka. Dikarenakan dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

Ironisnya, dalam penyidikan ini. Pihak rekanan dalam pengadaan fasilitas sekolah ternama di Kota Medan. Penyidik belum ada melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan rekanan. Termasuk sudah ada dilakukan penyitaan sebagai alat bukti kita dari sekolah itu,” tuturnya sembari mengatakan bahwa kasus korupsi dengan modus mark-up pengadaan barang pada sekolah tersebut.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. (gus/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/