33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

8 Bulan, Idawati Masih Bebas Berkeliaran

Idawati boru Pasaribu masih bebas berkeliaran, meski telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.
Idawati boru Pasaribu masih bebas berkeliaran, meski telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sudah 8 bulan lebih Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Tapi sampai detik ini terpidana kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), asal Batam itu tak kunjung dieksekusi Kejari Lubuk Pakam.

Kuasa hukum keluarga korban, M Sihotang SH sangat menyanyangkan konerja kejakasaan yang sampai saat ini belum dapat menangkap pengusaha ekspedisi diPelabuhan Skupang itu. Keluarga korban juga pesimis Kejari Lubuk Pakam mampu mengeksekusi Idawati yang jadi otak pembunuhan bidan Dewi yang ditembak di depan rumahnya pada Kamis (7/2/13) lalu itu.

“Kami pesimis. Karena sudah 8 bulan lebih pasca putusan Kasasi MA RI yang diputuskan pada 14 Juli 2014 lalu tapi kenyataannya Kejari Lubuk Pakam tidak mampu menangkap Idawati. Kami akan terus memantau kasus ini,” kesal M Sihotang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam, Panjaitan Simanihuruk SH saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui keberadaan Idawati meskipun kedua alamatnya sudah didatangi. Pun begitu, upaya lain yang dilakukan dengan mengirimkan berkas dan foto terpidana Idawati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

“Dua bulan lalu, Kejagung RI sudah mengirimkan surat ke kita jika Idawati sudah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham dan diteruskan ke seluruh Imigrasi di wilayah RI. Selain itu terpidana juga sudah masuk monitoring center Kejagung RI yang artinya jika Idawati menjadi atensi Kejagung RI,” sebutnya

Lanjut Panjaitan, Kejari Lubuk Pakam maupun Tim Monitoring Center Kejagung RI terus melacak keberadaan Idawati dan jika sudah terdeteksi maka Kejagung akan memebritahu kepada Kejari Lubuk Pakam.

“Biasanya setiap terpidana yang sudah terlacak keberadaannya, pihak Kejagung RI akan memberitahu kepada Kejari yang bersangkutan dan bersama-sama untuk menyergapnya. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan informasi terkait keberadaan Idawati. Kasus ini juga menjadi perhatian Kejagung RI karena keluarga korban langsung datang ke Kejagung RI untuk mempertanyakan kasus ini,” pungkasnya

Terpisah Kepala Imigrasi Kelas IA Medan Jayrozi saat dikonfirmasi membenarkan jika Idawati sudah masuk dalam data imigrasi untuk dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. “Kita hanya melaksanakan saja,” jawabnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan. (man/ deo)

Idawati boru Pasaribu masih bebas berkeliaran, meski telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.
Idawati boru Pasaribu masih bebas berkeliaran, meski telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sudah 8 bulan lebih Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Tapi sampai detik ini terpidana kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), asal Batam itu tak kunjung dieksekusi Kejari Lubuk Pakam.

Kuasa hukum keluarga korban, M Sihotang SH sangat menyanyangkan konerja kejakasaan yang sampai saat ini belum dapat menangkap pengusaha ekspedisi diPelabuhan Skupang itu. Keluarga korban juga pesimis Kejari Lubuk Pakam mampu mengeksekusi Idawati yang jadi otak pembunuhan bidan Dewi yang ditembak di depan rumahnya pada Kamis (7/2/13) lalu itu.

“Kami pesimis. Karena sudah 8 bulan lebih pasca putusan Kasasi MA RI yang diputuskan pada 14 Juli 2014 lalu tapi kenyataannya Kejari Lubuk Pakam tidak mampu menangkap Idawati. Kami akan terus memantau kasus ini,” kesal M Sihotang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam, Panjaitan Simanihuruk SH saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui keberadaan Idawati meskipun kedua alamatnya sudah didatangi. Pun begitu, upaya lain yang dilakukan dengan mengirimkan berkas dan foto terpidana Idawati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

“Dua bulan lalu, Kejagung RI sudah mengirimkan surat ke kita jika Idawati sudah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham dan diteruskan ke seluruh Imigrasi di wilayah RI. Selain itu terpidana juga sudah masuk monitoring center Kejagung RI yang artinya jika Idawati menjadi atensi Kejagung RI,” sebutnya

Lanjut Panjaitan, Kejari Lubuk Pakam maupun Tim Monitoring Center Kejagung RI terus melacak keberadaan Idawati dan jika sudah terdeteksi maka Kejagung akan memebritahu kepada Kejari Lubuk Pakam.

“Biasanya setiap terpidana yang sudah terlacak keberadaannya, pihak Kejagung RI akan memberitahu kepada Kejari yang bersangkutan dan bersama-sama untuk menyergapnya. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan informasi terkait keberadaan Idawati. Kasus ini juga menjadi perhatian Kejagung RI karena keluarga korban langsung datang ke Kejagung RI untuk mempertanyakan kasus ini,” pungkasnya

Terpisah Kepala Imigrasi Kelas IA Medan Jayrozi saat dikonfirmasi membenarkan jika Idawati sudah masuk dalam data imigrasi untuk dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. “Kita hanya melaksanakan saja,” jawabnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan. (man/ deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/