25 C
Medan
Friday, September 27, 2024

A Ngo Menghilang, Berkasnya Ngendap 7 Bulan

Mangara juga mengkritik cara penyidikan yang dilakukan penyidik Poldasu. Dimana selama ini penyidik mengejar pelaku lain. Jika dikejar, maka A Ngo juga bisa dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak mungkin perkara penipuan senilai Rp17 miliar ini berdiri sendiri. Tidak mungkin A Ngo seorang pelakunya. Pasti terlibat pihak lain, seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan, Balai Lelang, dan juga lainnya,” tandasnya.

Padahal pada Kamis (29/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon telah memvonis suami A Ango bernama Taslim 3 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Taslim terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo 55 KUHPidana.

Perkara ini bermula dari A Ngo bersama suaminya Taslim menjual 4 unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, kepada korban senilai Rp17 miliar.

Untuk memperdaya korban, A Ngo pun menunjukkan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Namun ternyata sertifikat tersebut palsu.

Merasa tertipu, Intra Wijaya pun melaporkan A Ngo dan Taslim ke Poldasu. September 2014 lalu, polisi menangkap A Ngo dan suami sirinya Taslim, serta anak mereka Bobi di rumah mereka, Jalan Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam.

Saat dikonfirmasi Rabu (1/4) siang, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama mengaku telah mengembalikan berkas A Ngo ke Poldasu. “Berkas itu sudah pernah dikirim ke kita untuk diteliti, tapi karena masih ada kekurangan jadi kita kembalikan lagi ke penyidik,” katanya.

Saat ditanyai apa-apa saja kekurangan dalam berkas tersebut, dirinya enggan berkomentar. “Itu gak bisa dipublikasikan, karena rahasia. Kalau sempat bocor bisa jadi upaya untuk penghilangan barang bukti dan yang lain,” terangnya. (bay/deo)

Mangara juga mengkritik cara penyidikan yang dilakukan penyidik Poldasu. Dimana selama ini penyidik mengejar pelaku lain. Jika dikejar, maka A Ngo juga bisa dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak mungkin perkara penipuan senilai Rp17 miliar ini berdiri sendiri. Tidak mungkin A Ngo seorang pelakunya. Pasti terlibat pihak lain, seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan, Balai Lelang, dan juga lainnya,” tandasnya.

Padahal pada Kamis (29/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon telah memvonis suami A Ango bernama Taslim 3 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Taslim terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo 55 KUHPidana.

Perkara ini bermula dari A Ngo bersama suaminya Taslim menjual 4 unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, kepada korban senilai Rp17 miliar.

Untuk memperdaya korban, A Ngo pun menunjukkan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Namun ternyata sertifikat tersebut palsu.

Merasa tertipu, Intra Wijaya pun melaporkan A Ngo dan Taslim ke Poldasu. September 2014 lalu, polisi menangkap A Ngo dan suami sirinya Taslim, serta anak mereka Bobi di rumah mereka, Jalan Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam.

Saat dikonfirmasi Rabu (1/4) siang, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama mengaku telah mengembalikan berkas A Ngo ke Poldasu. “Berkas itu sudah pernah dikirim ke kita untuk diteliti, tapi karena masih ada kekurangan jadi kita kembalikan lagi ke penyidik,” katanya.

Saat ditanyai apa-apa saja kekurangan dalam berkas tersebut, dirinya enggan berkomentar. “Itu gak bisa dipublikasikan, karena rahasia. Kalau sempat bocor bisa jadi upaya untuk penghilangan barang bukti dan yang lain,” terangnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/