28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Sering Jawab Tak Tahu, Hakim Tuding PR II USU Berbohong

Menanggapi keterangan tersebut, Abdul Hadi menyatakan dirinya selalu membuat laporan pelaksanaan pengadaan tersebut setiap bulannya kepada rektor melalui PR II. Namun, Syahril tetap pada keterangannya bahwa dia tidak pernah menerima laporan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kalau terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan korupsi ketika USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 24,5 miliar untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Farmasi.

Dan juga USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 30 miliar, untuk Pengadaan Peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) sebesar Rp 15 miliar dan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp 15 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan setelah USU menerima anggaran Rp24,5 miliar untuk proyek tersebut, Rektor USU saat itu langsung mengangkat Abdul Hadi sebagai PPK. Dan kemudian dilakukan langsung tender proyek.

Lanjut jaksa kalau perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam proyek pengerjaan pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan pada Fakultas Farmasi USU, terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777,74.

Untuk pengerjaan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU, terdapat kerugian sebesar Rp 3.226.814.413,00. Sehingga dari seluruh kegiatan pengadaan Farmasi, Farmasi Lanjutan dan Etnomusikologi TA 2010 USU sebesar Rp 13.689.759.190,74.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 2 junto 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (bay/deo)

Menanggapi keterangan tersebut, Abdul Hadi menyatakan dirinya selalu membuat laporan pelaksanaan pengadaan tersebut setiap bulannya kepada rektor melalui PR II. Namun, Syahril tetap pada keterangannya bahwa dia tidak pernah menerima laporan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kalau terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan korupsi ketika USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 24,5 miliar untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Farmasi.

Dan juga USU menerima anggaran dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 30 miliar, untuk Pengadaan Peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) sebesar Rp 15 miliar dan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp 15 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan setelah USU menerima anggaran Rp24,5 miliar untuk proyek tersebut, Rektor USU saat itu langsung mengangkat Abdul Hadi sebagai PPK. Dan kemudian dilakukan langsung tender proyek.

Lanjut jaksa kalau perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam proyek pengerjaan pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan pada Fakultas Farmasi USU, terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777,74.

Untuk pengerjaan Pengadaan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU, terdapat kerugian sebesar Rp 3.226.814.413,00. Sehingga dari seluruh kegiatan pengadaan Farmasi, Farmasi Lanjutan dan Etnomusikologi TA 2010 USU sebesar Rp 13.689.759.190,74.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 2 junto 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/