29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ichwan Husein Dicekal

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus memutar otak untuk menuntaskan kasus korupsi dana penyertaan modal Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5,9 miliar yang merugikan Negara hingga Rp2 miliar.

Saat ini Kejari Medan sedang memburu tersangka lainnya, Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan, Ichwan Husein Siregar yang membawa kabur uang Negara Rp800 juta.

Kejari Medan mengaku sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal Ichwan berpergian ke luar negeri.

“Masih kita lakukan upayakan pencarian, termasuk pencekalan yang disampaikan ke Kejatisu. Setelah itu disampaikan Kejatisu ke Kejagung untuk pencekalan dia (Ichwan,Red),” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, kepada Sumut Pos, Kamis (1/5) siang.

Setelah disampaikan ke Kejagung, sambung Jufri, barulah pihak Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI. Pihak imigrasi nantinya menindaklanjuti pencekalan Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Disamping itu, pihak Kejari Medan terus mengenjot penyelidikan kasus korupsi di Perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu. Kemudian, kasusnya akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

“Kita masih melakukan pemberkasan dalam perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi kembali dari rekanan guna mengetahui pengeluaran uang penyertaan modal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan,”jelas Jufri.

Sebelumnya, pihak Kejari Medan sudah melakukan penahanan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. Ketiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan, yakni Dirut PD Pembangunan Kota Medan, HG selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), Direktur SDM dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan, BN dan Bendahara Pengeluaran, REN. Ketiga tersangka itu kini dijebloskan ke dalam Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

Dalam penyidikan sementara pihak Kejari Medan, bahwa dalam kasus ini, terdapat mekanisme pengeluaran uang yang tidak sesuai sehingga terdapat penyelewengan dana dalam penyertaan modal melalui kas keuangan PD Pembangunan Kota Medan.

“Uang dikeluarkan jor-joran dan tidak sesuai dengan mekanisme yang dilakukan melalui bendahara disetorkan ke Dirops,” ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, Kejari Medan menyebutkan aktor intelektual dalam kasus ini adalah BN sehingga penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. “Tersangka yang baru kita tahan ini sebagai aktor intelektual, karena dialah mencari dan membuat perusahaan fiktif dalam kasus ini,” urai Jufri.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus memutar otak untuk menuntaskan kasus korupsi dana penyertaan modal Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5,9 miliar yang merugikan Negara hingga Rp2 miliar.

Saat ini Kejari Medan sedang memburu tersangka lainnya, Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan, Ichwan Husein Siregar yang membawa kabur uang Negara Rp800 juta.

Kejari Medan mengaku sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal Ichwan berpergian ke luar negeri.

“Masih kita lakukan upayakan pencarian, termasuk pencekalan yang disampaikan ke Kejatisu. Setelah itu disampaikan Kejatisu ke Kejagung untuk pencekalan dia (Ichwan,Red),” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, kepada Sumut Pos, Kamis (1/5) siang.

Setelah disampaikan ke Kejagung, sambung Jufri, barulah pihak Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI. Pihak imigrasi nantinya menindaklanjuti pencekalan Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Disamping itu, pihak Kejari Medan terus mengenjot penyelidikan kasus korupsi di Perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu. Kemudian, kasusnya akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

“Kita masih melakukan pemberkasan dalam perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi kembali dari rekanan guna mengetahui pengeluaran uang penyertaan modal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan,”jelas Jufri.

Sebelumnya, pihak Kejari Medan sudah melakukan penahanan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. Ketiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan, yakni Dirut PD Pembangunan Kota Medan, HG selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), Direktur SDM dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan, BN dan Bendahara Pengeluaran, REN. Ketiga tersangka itu kini dijebloskan ke dalam Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

Dalam penyidikan sementara pihak Kejari Medan, bahwa dalam kasus ini, terdapat mekanisme pengeluaran uang yang tidak sesuai sehingga terdapat penyelewengan dana dalam penyertaan modal melalui kas keuangan PD Pembangunan Kota Medan.

“Uang dikeluarkan jor-joran dan tidak sesuai dengan mekanisme yang dilakukan melalui bendahara disetorkan ke Dirops,” ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, Kejari Medan menyebutkan aktor intelektual dalam kasus ini adalah BN sehingga penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. “Tersangka yang baru kita tahan ini sebagai aktor intelektual, karena dialah mencari dan membuat perusahaan fiktif dalam kasus ini,” urai Jufri.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/