30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Terbukti Miliki 58 Gram Sabu, Warga Tanjungmorawa Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara membebaskan terdakwa Saiful Irwansyah (43) dari tuntutan 11 tahun penjara. Warga Dusun III Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ini, dinilai tidak terbukti memiliki sabu seberat 58 gram.

VONIS BEBAS: Saiful Irwansyah terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (1/9).agusman/sumut pos.

Majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 58 Gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda Sumut dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” ujar Safril.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 11 tahun penjara. “Kami pikir-pikir untuk kasasi,” ucap JPU Indra Zamachsyari.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 17 Januari 2021, terdakwa menghubungi Raja (DPO) memesan 2 ons sabu. Lalu sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja untuk bertemu di Suzuya.

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjungmorawa untuk menemui orang suruhan Raja. Setelah bertemu, lalu orang suruhan Raja langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Kemudian, pada 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Supiandi mengatakan ada yang memesan sabu. Tak berapa lama, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Saat penyerahan sabu tersebut, datang dua petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kedua petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi. Dari keduanya, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue seberat 58,01 gram netto, dan satu buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 9,70 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara membebaskan terdakwa Saiful Irwansyah (43) dari tuntutan 11 tahun penjara. Warga Dusun III Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ini, dinilai tidak terbukti memiliki sabu seberat 58 gram.

VONIS BEBAS: Saiful Irwansyah terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (1/9).agusman/sumut pos.

Majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 58 Gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda Sumut dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” ujar Safril.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 11 tahun penjara. “Kami pikir-pikir untuk kasasi,” ucap JPU Indra Zamachsyari.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 17 Januari 2021, terdakwa menghubungi Raja (DPO) memesan 2 ons sabu. Lalu sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja untuk bertemu di Suzuya.

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjungmorawa untuk menemui orang suruhan Raja. Setelah bertemu, lalu orang suruhan Raja langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Kemudian, pada 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Supiandi mengatakan ada yang memesan sabu. Tak berapa lama, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Saat penyerahan sabu tersebut, datang dua petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kedua petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi. Dari keduanya, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue seberat 58,01 gram netto, dan satu buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 9,70 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/