25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tersangka Penggelapan Ditangkap, Polisi Dinilai Prematur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Polres Pelabuhan Belawan dinilai prematur dan tidak humanis dalam menangani perkara dugaan penggelapan terhadap Cien Siong dengan pelapor adalah Hendrian. Pasalnya, belum lagi penyidik mendalami status saksi, terlapor telah ditangkap dan langsung ditahan. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Cien Siong, Pahala Sitorus SH kepada wartawan, Jumat (1//9).

Menurutnya, selain kliennya bukanlah pelaku kriminal dan kooperatif untuk diperiksa oleh penyidik, ada beberapa hal kejanggalan dalam kasus kliennya.
Pertama, Hendrian yang merupakan pelapor bukanlah bagian dari manajemen perusahaan melainkan sopir. Kedua, penggelapan yang dituduhkan pada kliennya itu mengarah pada penjualan limbah milik Cien Siong sendiri selaku pemilik usaha perbengkelan.

“Harus humanislah. Harusnya fokus dulu status Cien Siong di dalam usaha perbengkelan ini sebagai apa. Jangan digiring seakan-akan bekerja di UD itu. Kalau memang bekerja ya mungkin bisa dia diduga melakukan penggelapan. Tapi dia pimpinan UD yang menyewa,” tegasnya.

Upaya penangkapan dan penahanan tersebut dianggap telah melanggar maksud dari KUHAP Pasal I Angka 20 yang menyebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka.

Menurut Pahala, penjemputan paksa yang dilakukan Polres Belawan bisa berdampak buruk bagi psikologis keluarga khususnya anak Cien Siong karena telah terbentuk stigma bahwa kliennya pelaku kriminal, padahal belum terbukti.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Namun, tanpa alasan yang jelasa pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan sopir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor lapora Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yah dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Zikri Muamar yang dikonfirmasi wartawan sejak 22 Agustus masih belum memberikan keterangan apapun terkait perkara tersebut. (rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Polres Pelabuhan Belawan dinilai prematur dan tidak humanis dalam menangani perkara dugaan penggelapan terhadap Cien Siong dengan pelapor adalah Hendrian. Pasalnya, belum lagi penyidik mendalami status saksi, terlapor telah ditangkap dan langsung ditahan. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Cien Siong, Pahala Sitorus SH kepada wartawan, Jumat (1//9).

Menurutnya, selain kliennya bukanlah pelaku kriminal dan kooperatif untuk diperiksa oleh penyidik, ada beberapa hal kejanggalan dalam kasus kliennya.
Pertama, Hendrian yang merupakan pelapor bukanlah bagian dari manajemen perusahaan melainkan sopir. Kedua, penggelapan yang dituduhkan pada kliennya itu mengarah pada penjualan limbah milik Cien Siong sendiri selaku pemilik usaha perbengkelan.

“Harus humanislah. Harusnya fokus dulu status Cien Siong di dalam usaha perbengkelan ini sebagai apa. Jangan digiring seakan-akan bekerja di UD itu. Kalau memang bekerja ya mungkin bisa dia diduga melakukan penggelapan. Tapi dia pimpinan UD yang menyewa,” tegasnya.

Upaya penangkapan dan penahanan tersebut dianggap telah melanggar maksud dari KUHAP Pasal I Angka 20 yang menyebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka.

Menurut Pahala, penjemputan paksa yang dilakukan Polres Belawan bisa berdampak buruk bagi psikologis keluarga khususnya anak Cien Siong karena telah terbentuk stigma bahwa kliennya pelaku kriminal, padahal belum terbukti.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Namun, tanpa alasan yang jelasa pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan sopir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor lapora Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yah dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Zikri Muamar yang dikonfirmasi wartawan sejak 22 Agustus masih belum memberikan keterangan apapun terkait perkara tersebut. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/