25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tek Siong Bos Judi Asia Mega Mas Jalani Sidang Perdana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Tek Siong (46) jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11). Bos judi Asia Mega Mas itu, didakwa atas kasus perjudian.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menguraikan, pada 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan dua petugas Polda Sumut melakukan Patroli melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

“Informasi perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ujar JPU.

S melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

“Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, Uang tunai sebesar Rp26.236.000, satu unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489,” bebernya.

Dan juga uang tunai sebesar Rp15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Lalu saksi Indah, saksi Silvia diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa. Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.

Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian Roullete Buble Gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian Roullete Buble Gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu rupiah, sedangkan minimal taruhan perjudian game Roulette Buble Gun sebesar Rp100 seratus atau seratus koin dan maksimal Rp100 ribu.

“Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roullete Buble Gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan KTP terdakwa. Dan omset yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian,” jelas JPU.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta rupiah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Tek Siong (46) jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11). Bos judi Asia Mega Mas itu, didakwa atas kasus perjudian.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menguraikan, pada 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan dua petugas Polda Sumut melakukan Patroli melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

“Informasi perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ujar JPU.

S melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

“Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, Uang tunai sebesar Rp26.236.000, satu unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489,” bebernya.

Dan juga uang tunai sebesar Rp15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Lalu saksi Indah, saksi Silvia diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa. Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.

Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian Roullete Buble Gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian Roullete Buble Gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu rupiah, sedangkan minimal taruhan perjudian game Roulette Buble Gun sebesar Rp100 seratus atau seratus koin dan maksimal Rp100 ribu.

“Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roullete Buble Gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan KTP terdakwa. Dan omset yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian,” jelas JPU.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta rupiah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/