28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disidang, Suami Ango Bantah Terima Uang Miliaran

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penipuan dengan terdakwa Taslim (54), digelar di PN Medan, Senin (1/12). Sementara istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62) belum disidang meski menjadi tersangka dalam kasus serupa.

Indra Wijaya, selaku saksi korban, mengaku pernah memberi uang kontan sebesar Rp 1 miliar kepada Taslim. Uang tersebut diberi secara bertahap untuk pembelian empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Dipenogoro yang bernilai Rp 17,468 Miliar.

“Uang cash pernah saya kasih sama pak Taslim sebesar Rp 1 miliar di depan parkiran untuk melunasi sisa uang pembayar uang,” kata Indra, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12) siang.

Selain itu, saksi korban juga pernah memberi uang kontan dengan total Rp 6,5 miliar kepada Taslim dan istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62). Selebihnya, pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa Taslim.

“Pertama kali menyerahkan uang sama A Ngo tapi saya lupa berapa jumlahnya. Pembayaran dilakukan secara cash dan transfer ke rekening Taslim,” tambah pria Tiongoha ini dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon SH.

Untuk meyakinkannya, terdakwa bersama istrinya bahkan sampai 10 kali ke rumah korban yang terletak di Komplek Grand Polonia.

Bukan hanya itu saja, korban juga sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Medan bagian pelelangan, tempat A Ngo bekerja. “A Ngo menunjukan sertifikat lain yang tebal kepada saya. Tapi sertifikat yang diberikan kepada saya, bukan di antara sertifikat di situ,” terangnya.

Dirinya mengatakan membayar lunas pembelian ruko itu dari tahun 2009 sampai 2011 sebesar Rp 17,468 miliar. Dan membenarkan sempat memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Bobby yang merupakan anak dari terdakwa Taslim dan A Ngo. Namun setelah lunas, sertifikat dan risalah lelang yang berikan terdakwa Taslim bersama istrinya kepada korban ternyata palsu.

Pasalnya, sertifikat itu tidak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan risalah lelang palsu setelah dicek korban ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan. “Sampai sekarang saya tidak bisa menguasai rumah itu. Tapi ada orang lain yang kuasai,” kesalnya dengan suara yang serak.

Menyikapi pernyataan saksi korban, hampir semua keterangan itu dibantah oleh terdakwa Taslim. “Saya tidak pernah memasuki rumah dia (Indra). Saya tidak pernah bersama A Ngo berbicara sama dia. Yang ada saya mengantar A Ngo terus balik ke kantor. Saya tidak pernah menyerahkan sertifikat dan uang saya tidak tahu. Saya tidak tahu masalah rekening,” bantah terdakwa Taslim.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (4/12) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, dakwaan JPU Marina Surbakti dan Irma Hasibuan, Taslim (54) bersama istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62) melakukan penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah toko (ruko) senilai Rp 17,468 miliar. Rumah tersebut dibeli Indra Wijaya bersama istrinya, Dr Lie Li Ling yang dibayar secara bertahap.

Terdakwa Taslim bersama istrinya diringkus petugas kepolisian dari Ditreskrimum Poldasu pada Selasa 8 September 2014 lalu. Mereka ditangkap di Jalan Bakaran Batu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubuk Pakam.

Penipuan itu terjadi pada April 2009 lalu. Saat itu, A Ngo datang ke rumah korban, Indra Wijaya untuk menawarkan rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6,8,10 dan 12 Medan. Untuk memperdaya korban, Taslim bersama istrinya menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, terdakwa Taslim tetap bersikukuh bahwa empat pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp 550 juta/unit. Untuk meyakinkan korban, A Ngo kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.

Sementara, anak Taslim bernama Bobby juga berperan menerima uang sebesar Rp 60 juta dari korban. Para tersangka ini juga sebelumnya pernah dilapor ke polisi terkait beberapa kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan barang bukti diamankan polisi yakni sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Selanjutnya, satu unit CRV BK 2KH, satu unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut. JPU menilai, terdakwa Taslim dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo 372 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(bay/trg)

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penipuan dengan terdakwa Taslim (54), digelar di PN Medan, Senin (1/12). Sementara istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62) belum disidang meski menjadi tersangka dalam kasus serupa.

Indra Wijaya, selaku saksi korban, mengaku pernah memberi uang kontan sebesar Rp 1 miliar kepada Taslim. Uang tersebut diberi secara bertahap untuk pembelian empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Dipenogoro yang bernilai Rp 17,468 Miliar.

“Uang cash pernah saya kasih sama pak Taslim sebesar Rp 1 miliar di depan parkiran untuk melunasi sisa uang pembayar uang,” kata Indra, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12) siang.

Selain itu, saksi korban juga pernah memberi uang kontan dengan total Rp 6,5 miliar kepada Taslim dan istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62). Selebihnya, pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa Taslim.

“Pertama kali menyerahkan uang sama A Ngo tapi saya lupa berapa jumlahnya. Pembayaran dilakukan secara cash dan transfer ke rekening Taslim,” tambah pria Tiongoha ini dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon SH.

Untuk meyakinkannya, terdakwa bersama istrinya bahkan sampai 10 kali ke rumah korban yang terletak di Komplek Grand Polonia.

Bukan hanya itu saja, korban juga sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Medan bagian pelelangan, tempat A Ngo bekerja. “A Ngo menunjukan sertifikat lain yang tebal kepada saya. Tapi sertifikat yang diberikan kepada saya, bukan di antara sertifikat di situ,” terangnya.

Dirinya mengatakan membayar lunas pembelian ruko itu dari tahun 2009 sampai 2011 sebesar Rp 17,468 miliar. Dan membenarkan sempat memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Bobby yang merupakan anak dari terdakwa Taslim dan A Ngo. Namun setelah lunas, sertifikat dan risalah lelang yang berikan terdakwa Taslim bersama istrinya kepada korban ternyata palsu.

Pasalnya, sertifikat itu tidak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan risalah lelang palsu setelah dicek korban ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan. “Sampai sekarang saya tidak bisa menguasai rumah itu. Tapi ada orang lain yang kuasai,” kesalnya dengan suara yang serak.

Menyikapi pernyataan saksi korban, hampir semua keterangan itu dibantah oleh terdakwa Taslim. “Saya tidak pernah memasuki rumah dia (Indra). Saya tidak pernah bersama A Ngo berbicara sama dia. Yang ada saya mengantar A Ngo terus balik ke kantor. Saya tidak pernah menyerahkan sertifikat dan uang saya tidak tahu. Saya tidak tahu masalah rekening,” bantah terdakwa Taslim.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (4/12) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, dakwaan JPU Marina Surbakti dan Irma Hasibuan, Taslim (54) bersama istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62) melakukan penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah toko (ruko) senilai Rp 17,468 miliar. Rumah tersebut dibeli Indra Wijaya bersama istrinya, Dr Lie Li Ling yang dibayar secara bertahap.

Terdakwa Taslim bersama istrinya diringkus petugas kepolisian dari Ditreskrimum Poldasu pada Selasa 8 September 2014 lalu. Mereka ditangkap di Jalan Bakaran Batu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubuk Pakam.

Penipuan itu terjadi pada April 2009 lalu. Saat itu, A Ngo datang ke rumah korban, Indra Wijaya untuk menawarkan rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6,8,10 dan 12 Medan. Untuk memperdaya korban, Taslim bersama istrinya menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, terdakwa Taslim tetap bersikukuh bahwa empat pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp 550 juta/unit. Untuk meyakinkan korban, A Ngo kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.

Sementara, anak Taslim bernama Bobby juga berperan menerima uang sebesar Rp 60 juta dari korban. Para tersangka ini juga sebelumnya pernah dilapor ke polisi terkait beberapa kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan barang bukti diamankan polisi yakni sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Selanjutnya, satu unit CRV BK 2KH, satu unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut. JPU menilai, terdakwa Taslim dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo 372 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/