30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Divonis Tinggi, Ichwan Bakal Protes Lewat Buku

Voto: Bayu/PM Para terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran2013 senilai Rp5,9 miliar, di PD Pembangunan Kota Medan, dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, divonis paling tinggi, Senin (1/12/2014).
Voto: Bayu/PM
Para terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran2013 senilai Rp5,9 miliar, di PD Pembangunan Kota Medan, dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, divonis paling tinggi, Senin (1/12/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena kekecewaannya atas putusan hakim, Ichwan Siregar mengatakan kekecewaannya dikarenakan vonis yang dijatuhkan kepadanya paling tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

“Inilah hukum di negeri kita, dimana orang yang ingin mendapatkan keadilan dizalimi. Saya sangat kecewa atas putusan hakim, karena vonis yang dijatuhkan kepada saya paling tinggi dari yang lainnya” ungkapnya usai persidangan, Senin (1/12/2014).

Dirinya mengatakaan akan membuat buku tentang permasalahan hukum di Indonesia, dengan studi kasus masalah yang dialaminya. “Karena kekecewaan saya, saya berniat akan membuat buku mengenai permasalahan hukum di negeri kita ‘Law Inforcement behaviour’. Untuk studi kasusnya saya ambil dari kasus yang saya alami,” terangnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan keadilan. Dan dalam putusan tersebut, dirinya juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 866 juta.

“Sudahlah saya divonis paling tinggi empat tahun, saya juga disuruh membayar UP sebesar Rp 866 juta. Padahal, saat penyidikan saya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta,” kesalnya.

Dalam putusan tersebut, dirinya pun menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya. “Saya pikir-pikir, karena saya masih mau mempertimbangkan seminggu kedepan, apakah saya akan ajukan banding atau tidak,” ungkapnya.

Dalam sidang kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp5,9 miliar, di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh, M. Nur SH, dengan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan dirinya membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 866 juta. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan,” jelas hakim saat persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12) siang.

Selain Ichwan, dalam perkara ini Harmen Ginting selaku Direktur Utama PD Pembangunan kota Medan, hanya saja divonis oleh majelis hakim penjara selama 13 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk, Besri Nazir selaku Mantan Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, divonis selama 16 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Risman Effendi Nasution selaku Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan, selama 17 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Ichwan dikenakan juga Pasal 18 dalam Undang-undang ini.

Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. “Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasehat hukum,” kata terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan, Ichwan Husein Siregar, dituntut paling tinggi dari ketigaa terdakwa lainnya, Yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya juga membebani terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka harta benda akan disita Jaksa. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama 2 tahun 3 bulan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ichwan Husein Siregar selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai M Nur.

Tidak hanya Ichwan, dalam perkara ini Direktur Umum dan Keuangan, Besri Nazir dituntut 2 tahun penjara. Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketiganya juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

ISTRI PUN TAK TERIMA

Usai sidang tampak, isteri dari Besri Nazir menangis saat duduk di bangku ruangan pengadilan. Pasalnya dia tidak terima atas tuntutan yang diterima suaminya lebih tinggi dibandingkan ke dua terdakwa lainnya yakni Harmen dan Risman.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya, dihadapan ketua majelis Hakim, M. Nur, SH, Pemko Medan telah mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan Rp5,9 miliar. Hingga Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah Rp4,7 miliar.

Bahwasannya, sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemko Medan dan PD Pembangunan, dana tersebut untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola PD Pembangunan, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun Amplas dan rumah susun Labuhan.

Namun, oleh ke empat terdakwa dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Yakni, pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta yakni untuk pengadaan mobiler kantor, kursi dan meja untuk gelanggang remaja dan perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan, tapi digunakan terdakwa Besri untuk kepentingan pribadinya.

Tidak itu saja, para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal untuk kebutuhan operasional perusahaan sebesar Rp1,26 miliar. Padahal, menurut jaksa, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan.

“Terdapat Rp1,26 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan. Sedangkan dana penyertaan modal tidak dapat digunakan selain yang telah ditetapkan, yakni untuk pembiayaan investasi perusahaan,” ujar Jaksa.

Kerugian negara tersebut bertambah besar karena terdakwa, Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut dan tidak menguji pencairan dana, sehingga terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana sebesar Rp866 juta, terdakwa Harmen Ginting telah dengan sengaja memperkaya orang lain karena tidak pernah menguji pencairan dana yang dilakukan,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian dan ke empat terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bay/bd)

Voto: Bayu/PM Para terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran2013 senilai Rp5,9 miliar, di PD Pembangunan Kota Medan, dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, divonis paling tinggi, Senin (1/12/2014).
Voto: Bayu/PM
Para terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran2013 senilai Rp5,9 miliar, di PD Pembangunan Kota Medan, dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, divonis paling tinggi, Senin (1/12/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena kekecewaannya atas putusan hakim, Ichwan Siregar mengatakan kekecewaannya dikarenakan vonis yang dijatuhkan kepadanya paling tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

“Inilah hukum di negeri kita, dimana orang yang ingin mendapatkan keadilan dizalimi. Saya sangat kecewa atas putusan hakim, karena vonis yang dijatuhkan kepada saya paling tinggi dari yang lainnya” ungkapnya usai persidangan, Senin (1/12/2014).

Dirinya mengatakaan akan membuat buku tentang permasalahan hukum di Indonesia, dengan studi kasus masalah yang dialaminya. “Karena kekecewaan saya, saya berniat akan membuat buku mengenai permasalahan hukum di negeri kita ‘Law Inforcement behaviour’. Untuk studi kasusnya saya ambil dari kasus yang saya alami,” terangnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan keadilan. Dan dalam putusan tersebut, dirinya juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 866 juta.

“Sudahlah saya divonis paling tinggi empat tahun, saya juga disuruh membayar UP sebesar Rp 866 juta. Padahal, saat penyidikan saya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta,” kesalnya.

Dalam putusan tersebut, dirinya pun menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya. “Saya pikir-pikir, karena saya masih mau mempertimbangkan seminggu kedepan, apakah saya akan ajukan banding atau tidak,” ungkapnya.

Dalam sidang kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp5,9 miliar, di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh, M. Nur SH, dengan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan dirinya membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 866 juta. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan,” jelas hakim saat persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12) siang.

Selain Ichwan, dalam perkara ini Harmen Ginting selaku Direktur Utama PD Pembangunan kota Medan, hanya saja divonis oleh majelis hakim penjara selama 13 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk, Besri Nazir selaku Mantan Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, divonis selama 16 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Risman Effendi Nasution selaku Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan, selama 17 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Ichwan dikenakan juga Pasal 18 dalam Undang-undang ini.

Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. “Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasehat hukum,” kata terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan, Ichwan Husein Siregar, dituntut paling tinggi dari ketigaa terdakwa lainnya, Yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya juga membebani terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka harta benda akan disita Jaksa. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama 2 tahun 3 bulan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ichwan Husein Siregar selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai M Nur.

Tidak hanya Ichwan, dalam perkara ini Direktur Umum dan Keuangan, Besri Nazir dituntut 2 tahun penjara. Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketiganya juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

ISTRI PUN TAK TERIMA

Usai sidang tampak, isteri dari Besri Nazir menangis saat duduk di bangku ruangan pengadilan. Pasalnya dia tidak terima atas tuntutan yang diterima suaminya lebih tinggi dibandingkan ke dua terdakwa lainnya yakni Harmen dan Risman.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya, dihadapan ketua majelis Hakim, M. Nur, SH, Pemko Medan telah mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan Rp5,9 miliar. Hingga Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah Rp4,7 miliar.

Bahwasannya, sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemko Medan dan PD Pembangunan, dana tersebut untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola PD Pembangunan, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun Amplas dan rumah susun Labuhan.

Namun, oleh ke empat terdakwa dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Yakni, pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta yakni untuk pengadaan mobiler kantor, kursi dan meja untuk gelanggang remaja dan perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan, tapi digunakan terdakwa Besri untuk kepentingan pribadinya.

Tidak itu saja, para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal untuk kebutuhan operasional perusahaan sebesar Rp1,26 miliar. Padahal, menurut jaksa, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan.

“Terdapat Rp1,26 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan. Sedangkan dana penyertaan modal tidak dapat digunakan selain yang telah ditetapkan, yakni untuk pembiayaan investasi perusahaan,” ujar Jaksa.

Kerugian negara tersebut bertambah besar karena terdakwa, Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut dan tidak menguji pencairan dana, sehingga terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana sebesar Rp866 juta, terdakwa Harmen Ginting telah dengan sengaja memperkaya orang lain karena tidak pernah menguji pencairan dana yang dilakukan,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian dan ke empat terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/