30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sejoli Digerebek Nyabu

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kedua sejoli dan dua tersangka lainnya saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menggerebek dua sejoli tengah asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.

Keduanya adalah Putri Ramadhan Sinaga (23) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungang II, Gang Banten, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan teman prianya Tomi Riski (23), warga Jalan Tusam Lingkungan 1, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap nyabu di rumah temannya bernama Novel (DPO) pada Selasa (23/1) siang. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi 0,2 gram sabu, satu buah bong, mancis, pipet plastik, kaca pirex dan dua Handphone.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Subs 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar MT Sagala, Jumat (2/2).

Sementara itu, Putri mengaku sabu dibeli seharga Rp100 ribu dari temannya bernama Tonggek, warga Bagelen.

Diakui janda satu anak ini, mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. “Pakai sabu untuk tambah tenaga dan stamina aja,”imbuhnya.

Untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya itu,  Putri pun menghubungi teman dekatnya, Tomi. “Tomi bukan pacar saya, tapi teman dekat,”terangnya.

Di tempat terpisah, petugas juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Ardias Azral (23) warga Jalan Asrama Kodim Lingkungan 6, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Rabu (24/1) di Jalan Ikhlas Gang Wakap, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dari Ardias, petugas mengamankan 0,18 gram, sabu. Sedangkan seorang tersangka lagi

Juliandi Siregar (39) warga Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi. Juliandi diciduk saat berada di samping Hotel Morawa, Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,22 gram sabu beserta satu unit HP.

Juliandi diketahui baru bebas pada Desember 2017 atas kasus narkoba. Sabu dibeli dari rekannya bernama Armed seharga Rp 200 ribu. (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kedua sejoli dan dua tersangka lainnya saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menggerebek dua sejoli tengah asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.

Keduanya adalah Putri Ramadhan Sinaga (23) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungang II, Gang Banten, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan teman prianya Tomi Riski (23), warga Jalan Tusam Lingkungan 1, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap nyabu di rumah temannya bernama Novel (DPO) pada Selasa (23/1) siang. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi 0,2 gram sabu, satu buah bong, mancis, pipet plastik, kaca pirex dan dua Handphone.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Subs 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar MT Sagala, Jumat (2/2).

Sementara itu, Putri mengaku sabu dibeli seharga Rp100 ribu dari temannya bernama Tonggek, warga Bagelen.

Diakui janda satu anak ini, mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. “Pakai sabu untuk tambah tenaga dan stamina aja,”imbuhnya.

Untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya itu,  Putri pun menghubungi teman dekatnya, Tomi. “Tomi bukan pacar saya, tapi teman dekat,”terangnya.

Di tempat terpisah, petugas juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Ardias Azral (23) warga Jalan Asrama Kodim Lingkungan 6, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Rabu (24/1) di Jalan Ikhlas Gang Wakap, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dari Ardias, petugas mengamankan 0,18 gram, sabu. Sedangkan seorang tersangka lagi

Juliandi Siregar (39) warga Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi. Juliandi diciduk saat berada di samping Hotel Morawa, Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,22 gram sabu beserta satu unit HP.

Juliandi diketahui baru bebas pada Desember 2017 atas kasus narkoba. Sabu dibeli dari rekannya bernama Armed seharga Rp 200 ribu. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/