26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Lakalantas di Medan Johor akan Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan melimpahkan perkara dengan tersangka FN (57) ke Pangadilan Negeri Medan. Wanita paruh baya ini, merupakan pengemudi mobil maut berlogo Provost FBI BK 1074 AG, yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, pada 1 Februari 2022 dan viral di media sosial (medsos).

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, seusai penerimaan tahap II, Sabtu (2/4).

Tersangka merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Sementara, untuk penyerahan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU pada bidang pelayanan barang bukti.

Dikatakan Kajari, adapun barang bukti yang diserahkan yakni 1 mobil Suzuki Grand Vitara BK 1074 AG dengan cat loreng berlogo Forum Batak Intelektual (FBI).

“Selanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjunggusta Medan dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi antara sebuah mobil Suzuki Vitara berlogo ‘Provost FBI’ dengan nomor polisi BK 1074 AG dikemudikan tersangka dengan sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Selasa, 1 Februari 2022. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengemudi sepeda motor tewas di tempat. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan melimpahkan perkara dengan tersangka FN (57) ke Pangadilan Negeri Medan. Wanita paruh baya ini, merupakan pengemudi mobil maut berlogo Provost FBI BK 1074 AG, yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, pada 1 Februari 2022 dan viral di media sosial (medsos).

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, seusai penerimaan tahap II, Sabtu (2/4).

Tersangka merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Sementara, untuk penyerahan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU pada bidang pelayanan barang bukti.

Dikatakan Kajari, adapun barang bukti yang diserahkan yakni 1 mobil Suzuki Grand Vitara BK 1074 AG dengan cat loreng berlogo Forum Batak Intelektual (FBI).

“Selanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjunggusta Medan dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi antara sebuah mobil Suzuki Vitara berlogo ‘Provost FBI’ dengan nomor polisi BK 1074 AG dikemudikan tersangka dengan sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Selasa, 1 Februari 2022. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengemudi sepeda motor tewas di tempat. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/