SUMUTPOS.CO – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menanggapi keluhan sejumlah tim khusus anti bandit (tekab) dari jajaran Polda Sumut yang menyatakan tidak pernah dibela atasan ketika melakukan kesalahan kecil saat melakukan penangkapan.
Selain itu ketika berhasil mengungkap kasus, juga tidak pernah diberi penghargaan. Sehingga, kinerja aparat dalam mengungkap sejumlah kasus pidana di Medan, menjadi lemah.
Menurut Kepala Divisi Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, pandangan tersebut tidaklah benar. Apalagi jika disebut selama ini pihaknya tertutup terhadap masukan dari bawahan. Pimpinan Polri katanya, sangat terbuka terhadap keluhan anggota Polri melalui prosedur yang sudah ditentukan. Mereka bisa menyampaikannya kepada pimpinan secara bottom up (dari bawah ke atas).
Selain itu, Ronnie juga membantah kalau dinilai tidak ada penghargaan yang diberikan ketika aparat berhasil menangani kasus-kasus yang ditangani. Penghargaan katanya, diberikan oleh pimpinan kepada anggota yang berhasil.
“Biasanya diperhitungkan dalam suatu daftar penilaian yang bisa dimanfaatkan ketika akan mendapatkan promosi jabatan, pendidikan pengembangan dan kenaikan pangkat dan golongan kepangkatan,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Selasa (2/6).
Saat dimintai tanggapannya terkait pendapat pimpinan (Kepala Satuan dan Kapolres), tidak mau membantu bawahan ketika menghadapi Divisi Propam, saat diduga melakukan kesalahan kecil saat penangkapan, Ronnie juga membantahnya.
Menurutnya, secara hierarki kelembagaan, ketika seorang aparat kepolisian melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas yang bersifat perorangan, tentu menjadi bagian dari tanggungjawab perorangan. Tetapi berbeda ketika kegiatan dilakukan dalam bentuk tim, maka tanggung jawab bersama harus ditanggung bersama.
“Apabila dalam melaksanakan perintah pimpinan, ternyata perintah itu salah dan bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan, maka anggota tim bisa menolaknya dengan alasan bertentangan dengan aturan,” katanya.
Kalau kemudian ternyata perintah yang keliru tersebut dilakukan dan hasilnya keliru, maka menurut Ronnie, tanggung jawab tetap ditanggung oleh anggota dan atasan pemberi perintah.
“Apabila ada pimpinan yang mengabaikan tanggung jawab tersebut, maka anggota bisa mengajukan keberatannya kepada pimpinanya yang lebih tinggi dari atasannya,” ujar Ronnie.
Model pelaporan ini menurut Ronnie, dilakukan demi meningkatkan kinerja Mabes Polri dalam melayani masyarakat. Karena itu ia berharap setiap personil yang ada dapat melaksanakannya dengan baik. Sehingga keluhan-keluhan masyarakat terkait lemahnya penanganan kasus, dapat diminimalisir.(gir/bd)