DELITUA, SUMUTPOS.CO – Setelah Rahma Daniar (21) dibunuh sang pacar, ternyata mayat sempat diperkosa pelaku. Motifnya, Wawan kesal permintaan maafnya dibalas hinaan.
Ini dibeber Ikhsan Darmawan alias Wawan, di Polsek Delitua, Senin (1/6). Pembunuh cewek yang menetap di Jalan Besar Delitua Gg. Suryo itu, merupakan warga Jl. Setia, Delitua. Dibebernya, Jumat (29/5) sekira pukul 12.00, dia mendatangi kediaman Rahma.
Niatnya berbicara baik-baik sekaligus minta maaf karena telah menudingnya selingkuh. Meski sudah di dalam rumah, namun Rahma enggan melayani Wawan. Dia memilih masuk kamar. Wawan tak putus asa. Dia mendekat dan berdiri di pintu kamar, sambil merayu dan meminta maaf karena menuduh korban berselingkuh.
Meskipun dirayu, korban tetap tidak menerima maaf Wawan. Sembari mundur, Rahma tak merespon Wawan. Namun Rahma terjatuh ke kasur.
Melihat itu, Wawan menolong dan kembali merayu korban. Namun rayuan dan permintaan maafnya tak juga diterima. Seketika Wawan kesal, karena sudah berulangkali merayu dan memohon minta maaf, malah dihina. Rahma mengejek Wawan sebagai pria yang tak layak dijadikan pendamping hidup.
“Dia udah sering bilang juga di depan teman-temannya, kalau laki-laki kayak aku gak bisa dijadikan suami, gak ada tampangnya,” jelas Wawan.
Itulah yang membuatnya berang dan menusukkan pulpen yang diambil dari sakunya, ke leher Rahma.
Sontak Rahma kesakitan dan menjerit. Takut ketahuan tetangga, wawan langsung menutup pintu rumah. Usai itu, dia kembali ke kamar. Tapi, sempat mengambil lem di dekat pintu kamar. Bahkan, lem itu tumpah ke tubuh Rahma. Namun Wawan akhirnya mengalihkan perhatiannya ke Rahma yang kembali menjerit kesakitan.
Dia kembali menusukkan pulpen itu ke perut Rahma. Lagi, Rahma menjerit.
Wawan makin kalut. Dia memukul mulut korban. Setelah itu mengambil cairan pewangi pakaian (kispray) dan menuangkan ke mulut korban. Dia juga kembali menggoreskan pulpen ke leher Rahma.
Tapi tetap saja Rahma berontak dan menjerit. Makin kalut, Wawan membekap mulut Rahma dengan kasur dan menimpa dari atas dengan tubuhnya hingga akhirnya korban tewas. Kematian Rahma ternyata tak memuaskan Wawan. Melihat tubuh Rahma, birahi Wawan naik.
Dia juga sempat menyetubuhi mayat Rahma, lalu melarikan diri dari lokasi usai menggembok kembali pintu rumah korban. Tersangka kembali bekerja dan membuang pulpen yang digunakan untuk menikam korban di jalan. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, berselang tiga jam dari kejadian sekira pukul 20.00, Wawan dibekuk di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Martualesi Sitepu menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan satu buah tilam, satu grendel kunci dan gembok, satu botol Kispray dan dari tersangka disita sepeda motor Vega BK 2071 CP dan pulpen alat pembunuhan,” kata Kanit Reskrim. Senada disampaikan Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri. “Tersangka melakukan pembunuhan itu sendirian,” terangnya.