SUMUTPOS.CO – Terkait proses hukum bagi para tersangka tragedi Sinar Bangun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba.
SPDP itu, memilik keempat tersangka, yakni nakhoda Kapal Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
“Ya, sudah kita terima SPDP tersangka kasus Sinar Bangun. Namun, belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum, karena masih di bagian Sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk JPU-nya dari Pak Kajati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Sumanggar mengatakan, sudah ada kordinasi bersama dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun itu, antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Kejati Sumut. Namun, ia menjelaskan berkas diterima pihak Kejaksaan baru sebatas SPDD, belum berkas perkara milik tersangka.
“Ini kasus nasional, pastinya dilakukan kordinasi bersama. Kasus ini menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kita pihak Kejaksaan,” tutur Sumanggar.
Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka.
Namun, Sumanggar mengakui belum menerima SPDP miliki Nurdin Siahaan dari pihak penyidik Kepolisian.”Belum, nanti bila ada perkembangan saya kabari lagi kepada rekan-rekan media lah,” sebut Sumanggar.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (jun/lyn/bal/gus/ila)