MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya gara-gara pintu rumah dikunci, seorang suami menganiaya istrinya. Bukan itu saja, perempuan yang telah memberikannya 3 anak itupun diancam akan dibunuh.
Kekerasan dalam rumah tangga itulah yang dialami Elmi Kurniati Tanjung (32). Jumat (2/10) sore, ia bersama ketiga anaknya mendatangi Polsek Patumbak. Pada polisi, ibu rumah tangga warga Jalan Pantai Rambung, Perumahan Bumi Serdang Damai, Dusun V, Desa Sigaragara ini, mengaku takut pulang ke rumahnya.
“Saya tidak berani pulang ke rumah pak. Karena saya takut dibunuh suamiku. Tadi pun saya mau dibunuhnya,” kata Elmi berurai air mata.
Dikatakan Elmi, suaminya Roni (32) sering memukulinya. Puncaknya kemarin siang, Elmi pergi menjemput anaknya ke sekolah. Namun sekembalinya ke rumah, ibu dua putri dan 1 putra ini kembali mendapat kekerasan dari Roni. Ia ditampar bahkan lehernya dicekik.
“Ketika aku pulang, dia (Roni) langsung marah-marah. Aku ditampar dan dicekiknya lalu diseret ke dapur serta mau dibunuhnya,” terangnya. “Padahal hanya gara-gara rumah aku kunci saja,” sambungnya sambil menangis tersedu-sedu.
Mendengar curhat itu, petugas menyarankan bila Elmi hendak membuat laporan pengaduan, agar dirinya pulang ke rumah untuk mengambil tanda buku nikah dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendengar penjelasan itu, Elmi pun pulang ke rumah guna mengambil apa yang disarankan petugas kepadanya. Terkait kekerasan yang dialami Elmi, Kepala Desa Sigaragara Safii Tarigan mengaku akan menampung perselisihan pasangan suami istri (pasutri), Elmi dan Roni, warganya itu. “Masalah pasutri itu akan kita selesaikan secara kekeluargaan. Ya, mudah-mudahan mereka bisa akur kembali dan membina rumah tangga sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu Sik mengaku akan menerima laporan Elmi dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Namun, Wilson mengaku pihaknya telah menyarankan agar perselisihan rumah tangga diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pengaduan Elmi kita terima. Siapa pun yang mengadu kemari (Polsek Patumbak), tetap kita terima dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.(ham/han)