MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah menaikan status hukum dari penyeledikan (Lid) ke penyidikan (Dik) terkait kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut, yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.
“Perpustakaan itu tentang kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan keliling di BPAD Sumut 2014. Sudah pendalaman di tingkat penyidikan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, Rabu (2/11).
Bobbi menjelaskan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. Hal ini guna memaksimalkan proses penyidikan yang tengah dilakukan. “Sudah dipanggil berbagai pihak terkait kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, status penyidikan dalam kasus korupsi tersebut, sejak awal Oktober 2016 ini. Namun Bobi menjelaskan, meski sudah berstatus penyidikan, tapi belum ada tersangka. “Masih penyidikan umum tanpa ada tersangka,” katanya.
Dengan ini, penyidik pidana khusus akan melakukan penjadwalan ulang terhadap pemanggilan saksi-saksi untuk penetapan tersangka dalam kasus ini. “Untuk tersangka nanti setelah hasil penyidikan. Kemudian dilakukan ekspos internal untuk penetapan tersangka,” jelas Bobbi.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Sumut tersebut, yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250.000 APBD Sumut TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD Sumut TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SMP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD Sumut TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3.701.250.000 APBD Sumut TA 2014.
Dengan ini, Penyidik Kejati Sumut sudah melakukan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari BPAD Sumut. Namun, Bobbi enggan menjelaskan secara detail siapa saksi yang sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut. “Sudah ada beberapa saksi dimintai keterangan atas kasus ini. Terakhir 4 Oktober lalu,” bebernya.
Termasuk pemanggilan terhadap mantan orang nomor 1 di BPAD Sumut Hasangapan Tambunan. “Sudah beberapa kali dimintai keterangannya (Hasangapan Tambunan),” pungkasnya. (gus/saz)