30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kakanwil Kemenag: Stop Pungli di Madrasah

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumut, H Tohar Bayoangin menginstruksikan, agar praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah segera dihentikan.

Hal itu disampaikan Tohar saat memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi dengan kasi pendidikan madrasah dan kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Sumut di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Senin (31/10) lalu.

Diakui Tohar, ia banyak menerima laporan tentang terjadinya praktik pungli di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut, dan yang paling banyak ada di madrasah.

“Saya sangat menyayangkan. Lembaga pendidikan yang seharusnya merupakan institusi yang dituntut melahirkan insan-insan berbudi pekerti luhur, tidak luput dari epidemik pungutan liar ini,” tutur Tohar.

Lebih lanjut, Tohar menyebutkan, beberapa jenis pungli di madrasah yang dilaporkan Satgas Pungli kepadanya, di antaranya uang pendaftaran masuk, uang SPP dan komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang infak, uang LKS, dan uang seragam. Bahkan ia mengakui, masih banyak lagi pungutan lainnya di luar ketentuan yang dilaporkan. “Satu landasan hukum pelarangan pungli di madrasah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011, tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli di lingkungan madrasah, Tohar mengaku akan mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum mengenai larangan pungli, dan bekerja sama dengan Ombudsman serta masyarakat. Bahkan, ia menyatakan, berencana mndirikan pos pengaduan masyarakat, khususnya pada saat proses penerimaan siswa baru.

Selain itu, ia juga mengatakan, akan melakukan pembinaan kepada calon tenaga pendidik tentang larangan melakukan perbuatan yang menjadikan peserta didik sebagai objek
Materialis, atau lahan untuk mendapatkan uang. “Saya juga akan membuat selebaran-selebaran mengenai informasi yang dianggap perlu demi mencegah kejahatan dan pelanggaran, khususnya pungli,” jelas Tohar.

Meski demikian, Tohar mengaku, hingga kini belum ada pelaku pungli di madrasah yang berhasil dijaring. Namun, kembali Tohar menjelaskan, Satgas yang dibentuknya masih terus bekerja dan akan menindak tegas pelaku yang kedapatan melakukan pungli. (ain/saz)

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumut, H Tohar Bayoangin menginstruksikan, agar praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah segera dihentikan.

Hal itu disampaikan Tohar saat memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi dengan kasi pendidikan madrasah dan kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Sumut di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Senin (31/10) lalu.

Diakui Tohar, ia banyak menerima laporan tentang terjadinya praktik pungli di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut, dan yang paling banyak ada di madrasah.

“Saya sangat menyayangkan. Lembaga pendidikan yang seharusnya merupakan institusi yang dituntut melahirkan insan-insan berbudi pekerti luhur, tidak luput dari epidemik pungutan liar ini,” tutur Tohar.

Lebih lanjut, Tohar menyebutkan, beberapa jenis pungli di madrasah yang dilaporkan Satgas Pungli kepadanya, di antaranya uang pendaftaran masuk, uang SPP dan komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang infak, uang LKS, dan uang seragam. Bahkan ia mengakui, masih banyak lagi pungutan lainnya di luar ketentuan yang dilaporkan. “Satu landasan hukum pelarangan pungli di madrasah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011, tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli di lingkungan madrasah, Tohar mengaku akan mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum mengenai larangan pungli, dan bekerja sama dengan Ombudsman serta masyarakat. Bahkan, ia menyatakan, berencana mndirikan pos pengaduan masyarakat, khususnya pada saat proses penerimaan siswa baru.

Selain itu, ia juga mengatakan, akan melakukan pembinaan kepada calon tenaga pendidik tentang larangan melakukan perbuatan yang menjadikan peserta didik sebagai objek
Materialis, atau lahan untuk mendapatkan uang. “Saya juga akan membuat selebaran-selebaran mengenai informasi yang dianggap perlu demi mencegah kejahatan dan pelanggaran, khususnya pungli,” jelas Tohar.

Meski demikian, Tohar mengaku, hingga kini belum ada pelaku pungli di madrasah yang berhasil dijaring. Namun, kembali Tohar menjelaskan, Satgas yang dibentuknya masih terus bekerja dan akan menindak tegas pelaku yang kedapatan melakukan pungli. (ain/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/