26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

PPK Medan Perjuangan Diduga Tidak Salurkan Dana Distribusi Kepada KPP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan, diduga tidak menyalurkan dana pendistribusian kotak surat suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Dana yang seharusnya diterima KPPS senilai Rp50 Ribu untuk setiap TPS yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, nilai nominal dana yang seharusnya diterima KPPS di tiap-tiap TPS berjumlah Rp50 ribu/ kotak surat suara. Dana tersebut sebagai biaya transportasi untuk pengambilan kotak surat suara dari kelurahan hingga kotak surat suara dikembalikan ke Kelurahan setelah berakhirnya perhitungan suara di TPS.

Salah seorang mantan komisioner PPK medan perjuangan menyebut, soal dana yang seharusnya di terima KPPS di tiap tiap kelurahan berdasarkan jumlah TPS yang tersedia, dengan hitungan kotak surat suara yang diambil dari kelurahan sebanyak dua kotak berserta isi di dalamnya.

“Sepengetahuan saya, tiap-tiap TPS menerima dua kotak surat suara yang diambil KPPS di kelurahan satu hari sebelum hari pemilihan,” jelas pria berinisial MT sembari meminta tidak mencantum identitasnya, Jumat (30/11).

“Selanjutnya setelah penghitungan suara berakhir, pihak KPPS mengembalikan secara utuh ke kelurahan. Dimana dana yang dibayar kepada KPPS dengan rincian satu kotak suara meski ditiap TPS terdapat dua kotak surat suara,” sambungnya.

Kalau dihitung, nilai nominal cukup fantastis. Rinciannya, jumlah TPS di Kecamatan Medan perjuangan sebanyak 146 TPS dengan kelurahan sebanyak sembilan. Bila dijumlahkan mencapai lebih kurang Rp7.300.000.

“Ini harus dipertanyakan di sekertariat kelurahan yang mendapat dana tersebut dari pihak sekertariatan kecamatan. Kerancuan yang terjadi pada setiap mata anggaran yang disediakan kepada PPK, sebenarnya bukan hanya sebatas tidak tersalurnya dana pendistribusian kotak surat suara kepada KPPS. Ada beberapa anggaran kegiatan yang diduga tidak disalurkan,” tegasnya.

Komisioner PPK Medan Perjuangan , Untung Surapati yang dikonfirmasi, Senin (26/11) terkait permasalahan diatas, mengaku tidak mengetahui soal dana dimaksud. “Saya tidak tahu menahu masalah dana itu,’ ucapnya saat dihubungi via seluler.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Zulahyudi Solin AP Msi dan Bendahara Kecamatan Polorina Panjaitan SSos yang menjabat sekertariat di PPK Medan Perjuangan mengaku, tidak mengetahui perihal uang kotak suara pada Pilgubsu lalu. “Kita tidak tahu soal uang kotak surat suara. Coba nanti kami tanyakan ke ketua PPK Rusdianto. Dan kalau boleh, jangan dulu naik beritanya, kita coba duduk secara bersama nanti, kita akan panggil Rusdianto,” ujar Zulahyudi kepada wartawan.

Dari investigasi yang dilakukan, komisioner PPK dibeberapa kecamatan lain mengaku, pihaknya memberikan dana untuk pendistribusian kotak surat suara kepada KPPS pada hari pemungutan suara Pilgubsu 208. (ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan, diduga tidak menyalurkan dana pendistribusian kotak surat suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Dana yang seharusnya diterima KPPS senilai Rp50 Ribu untuk setiap TPS yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, nilai nominal dana yang seharusnya diterima KPPS di tiap-tiap TPS berjumlah Rp50 ribu/ kotak surat suara. Dana tersebut sebagai biaya transportasi untuk pengambilan kotak surat suara dari kelurahan hingga kotak surat suara dikembalikan ke Kelurahan setelah berakhirnya perhitungan suara di TPS.

Salah seorang mantan komisioner PPK medan perjuangan menyebut, soal dana yang seharusnya di terima KPPS di tiap tiap kelurahan berdasarkan jumlah TPS yang tersedia, dengan hitungan kotak surat suara yang diambil dari kelurahan sebanyak dua kotak berserta isi di dalamnya.

“Sepengetahuan saya, tiap-tiap TPS menerima dua kotak surat suara yang diambil KPPS di kelurahan satu hari sebelum hari pemilihan,” jelas pria berinisial MT sembari meminta tidak mencantum identitasnya, Jumat (30/11).

“Selanjutnya setelah penghitungan suara berakhir, pihak KPPS mengembalikan secara utuh ke kelurahan. Dimana dana yang dibayar kepada KPPS dengan rincian satu kotak suara meski ditiap TPS terdapat dua kotak surat suara,” sambungnya.

Kalau dihitung, nilai nominal cukup fantastis. Rinciannya, jumlah TPS di Kecamatan Medan perjuangan sebanyak 146 TPS dengan kelurahan sebanyak sembilan. Bila dijumlahkan mencapai lebih kurang Rp7.300.000.

“Ini harus dipertanyakan di sekertariat kelurahan yang mendapat dana tersebut dari pihak sekertariatan kecamatan. Kerancuan yang terjadi pada setiap mata anggaran yang disediakan kepada PPK, sebenarnya bukan hanya sebatas tidak tersalurnya dana pendistribusian kotak surat suara kepada KPPS. Ada beberapa anggaran kegiatan yang diduga tidak disalurkan,” tegasnya.

Komisioner PPK Medan Perjuangan , Untung Surapati yang dikonfirmasi, Senin (26/11) terkait permasalahan diatas, mengaku tidak mengetahui soal dana dimaksud. “Saya tidak tahu menahu masalah dana itu,’ ucapnya saat dihubungi via seluler.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Zulahyudi Solin AP Msi dan Bendahara Kecamatan Polorina Panjaitan SSos yang menjabat sekertariat di PPK Medan Perjuangan mengaku, tidak mengetahui perihal uang kotak suara pada Pilgubsu lalu. “Kita tidak tahu soal uang kotak surat suara. Coba nanti kami tanyakan ke ketua PPK Rusdianto. Dan kalau boleh, jangan dulu naik beritanya, kita coba duduk secara bersama nanti, kita akan panggil Rusdianto,” ujar Zulahyudi kepada wartawan.

Dari investigasi yang dilakukan, komisioner PPK dibeberapa kecamatan lain mengaku, pihaknya memberikan dana untuk pendistribusian kotak surat suara kepada KPPS pada hari pemungutan suara Pilgubsu 208. (ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/