29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

5 Pembunuh Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pembunuh Syahfila Hasan Affandi dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Kelima terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. “Mengadili menjatuhkan kelima terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim Irwan Effendi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda vonis, Selasa (17/3).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Joice Sinaga dan Artha Sihombing dengan tunturan selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula, Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila,red ) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan Ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik Ormas PP yang dicopot oleh Ormas IPK. Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (man/btr)

DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pembunuh Syahfila Hasan Affandi dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Kelima terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. “Mengadili menjatuhkan kelima terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim Irwan Effendi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda vonis, Selasa (17/3).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Joice Sinaga dan Artha Sihombing dengan tunturan selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula, Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila,red ) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan Ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik Ormas PP yang dicopot oleh Ormas IPK. Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/