29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Wanita Tionghoa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M

AMANKAN: Dua tersangka pelaku penipuan, Alin dan Acin ketika ditanya oleh Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Rabu (18/1).(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Dua wanita Tionghoa tak mampu menahan malu saat dipapar di Mapolres Tebingtinggi. Keduanya ditangkap karena menipu dan menggelapkan uang PT Deli Sari Murnitapioka, tempatnya bekerja. Tak tanggung, dua wanita itu meraup Rp1,2 miliar selama satu tahun.

Keduanya adalah Aling (30) warga Jalan Tengku Hasyim, Kelurahan Bandarsono dan Acin (30) warga Komplek Perumahan PT Ade Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi. Alin diketahui sebagai kasir. Sedangkan Acin sebagai pembukuan marketing di perusahaan yang terletak di Desa Paya Pasir, Dusun III Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan keduanya berawal saat pihak perusahaan akan melakukan audit berkala. Rencananya pihak perusahaan akan melakukan audit pada 14 November 2016 lalu.

Ketika audit dimulai, Aling tiba-tiba mengundurkan diri. Pengunduran diri mendadak Aling menjadi tanda tanya pihak manajemen. Padahal, pada bagian kasir belum dilakukan audit.

Setelah bagian kasir dan pembukuan diaudit, banyak ditemukan kejanggalan. Banyak ditemukan uang dengan jumlah besar yang tidak dilaporkan dengan jelas.

Kepala tim audit, Yentines (45) lalu menanyakan temuannya kepada Acin dan Alin. Keduanya tidak lagi dapat mengelak. Acin dan Alin terpaksa mengaku sudah mempergunakan uang perusahaan tanpa izin selama setahun.

Menerima kabar itu, Direktur Utama PT Deli Sari Murnitapioka memberikan kuasa kepada Fernyanto B SH (penasehat hukum perusahaan) untuk melaporkan temuan itu ke Polres Tebingtinggi. Petugas kemudian menerima laporan pihak perusahaan dengan tanda bukti laporan polisi Nomor LP/576/XI/2016/SPKT.TT tertanggal 23 November 2016.

Kepada wartawan, Acin dan Alin mengaku telah memakai uang perusahaan tanpa diketahui pimpinan. “Uangnya kami pakai untuk biaya kehidupan kami,” singkat Alin dan Acin tanpa mau menjawab pertanyaan lanjut wartawan, Rabu (18/1).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala menjelaskan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (17/1) lalu. Saat ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 25 lembar FC warna yang dilegalisir, buku kas harian bagian pemasukan PT Deli Sari Murnitapioka dan 41 lembar FC warna buku kas harian bagian penjualan ampas PT Deli Sari Murnitapioka. “Kedua tersangka diancam dengan pasal 374 Subs 372 KUHpidana tentang penipuan,” jelas Sagala.

AMANKAN: Dua tersangka pelaku penipuan, Alin dan Acin ketika ditanya oleh Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Rabu (18/1).(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Dua wanita Tionghoa tak mampu menahan malu saat dipapar di Mapolres Tebingtinggi. Keduanya ditangkap karena menipu dan menggelapkan uang PT Deli Sari Murnitapioka, tempatnya bekerja. Tak tanggung, dua wanita itu meraup Rp1,2 miliar selama satu tahun.

Keduanya adalah Aling (30) warga Jalan Tengku Hasyim, Kelurahan Bandarsono dan Acin (30) warga Komplek Perumahan PT Ade Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi. Alin diketahui sebagai kasir. Sedangkan Acin sebagai pembukuan marketing di perusahaan yang terletak di Desa Paya Pasir, Dusun III Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan keduanya berawal saat pihak perusahaan akan melakukan audit berkala. Rencananya pihak perusahaan akan melakukan audit pada 14 November 2016 lalu.

Ketika audit dimulai, Aling tiba-tiba mengundurkan diri. Pengunduran diri mendadak Aling menjadi tanda tanya pihak manajemen. Padahal, pada bagian kasir belum dilakukan audit.

Setelah bagian kasir dan pembukuan diaudit, banyak ditemukan kejanggalan. Banyak ditemukan uang dengan jumlah besar yang tidak dilaporkan dengan jelas.

Kepala tim audit, Yentines (45) lalu menanyakan temuannya kepada Acin dan Alin. Keduanya tidak lagi dapat mengelak. Acin dan Alin terpaksa mengaku sudah mempergunakan uang perusahaan tanpa izin selama setahun.

Menerima kabar itu, Direktur Utama PT Deli Sari Murnitapioka memberikan kuasa kepada Fernyanto B SH (penasehat hukum perusahaan) untuk melaporkan temuan itu ke Polres Tebingtinggi. Petugas kemudian menerima laporan pihak perusahaan dengan tanda bukti laporan polisi Nomor LP/576/XI/2016/SPKT.TT tertanggal 23 November 2016.

Kepada wartawan, Acin dan Alin mengaku telah memakai uang perusahaan tanpa diketahui pimpinan. “Uangnya kami pakai untuk biaya kehidupan kami,” singkat Alin dan Acin tanpa mau menjawab pertanyaan lanjut wartawan, Rabu (18/1).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala menjelaskan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (17/1) lalu. Saat ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 25 lembar FC warna yang dilegalisir, buku kas harian bagian pemasukan PT Deli Sari Murnitapioka dan 41 lembar FC warna buku kas harian bagian penjualan ampas PT Deli Sari Murnitapioka. “Kedua tersangka diancam dengan pasal 374 Subs 372 KUHpidana tentang penipuan,” jelas Sagala.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/