MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap M Yakob alias Acob, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Aceh.
Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin melalui putusan banding Nomor: 1529/PID.SUS/2023/PT MDN, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor: 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tertanggal 26 September 2023, atas nama terdakwa M Yakob alias Acob yang dimintakan banding tersebut,” ungkap Longser, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/12).
Lebih lanjut, Longser memerintahkan terdakwa Acob agar tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, PN Medan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan JPU, dalam tuntutannya, meminta supaya terdakwa dihukum mati.
Diketahui, penangkapan terdakwa terjadi pada 19 Maret 2023. perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Adun di Pasar Gedung, Aceh Utara. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa, dan mengantarkan paket sabu-sabu dengan upah Rp5 juta.
Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut, Adun meminta nomor handphone terdakwa. Pada 21 Maret 2023, terdakwa dihubungi oleh Adun dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di pasar tersebut.
Kemudian, Adun memberikan nomor handphone yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta. Adun menjanjikan kepada terdakwa upah diberikan setelah barang haram tersebut sampai.
Pada 28 Maret 2023, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa. Malam harinya, terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipa. Setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan narkoba tersebut.
Masih di malam yang sama, terdakwa melihat ada 2 laki-laki di pinggir Jalan Runtuh, lalu mobil terdakwa dihentikan dan memasukkan karung goni plastik ke dalam bagasi belakang.
Singkat cerita, saat terdakwa sedang istirahat, datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa, kemudian mengamankan terdakwa, dan menanyakan barang haram tersebut. Terdakwa mengaku, sabu-sabu itu ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa, Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara 2, Kota Lhokseumawe. (man/saz)