BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-B Binjai mencatat, perkara narkotika yang paling banyak disidangkan di meja hijau sepanjang 2020. Bahkan, seorang terdakwa narkotika atas nama Isnardi alias Andi warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Babalan, Langkat divonis majelis hakim PN Binjai dengan pidana mati.
“Perkara atas nama terdakwa Isnardi alias Ali saat ini masih menunggu putusan Kasasi. Yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Binjai, David Simare-mare, Minggu (3/1).
Terdakwa Isnardi alias Andi sudah berusia 74 tahun. Pria yang sudah lanjut usia ini menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram (kg).
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mengamankannya bersama Ali (53) dari mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur. Sementara, PN Binjai mencatat, ada 578 perkara yang ditangani sepanjang 2020.
Dari jumlah ini, PN Binjai sudah menjatuhi vonis terhadap 565 perkara per 23 Desember 2020. “Setelah narkoba, perkara yang disidang di PN Binjai ada pencurian, penganiayaan dan penipuan penggelapan,” urai David.
Panitera Muda Pidana, Leo Tampubolon menambahkan, PN Binjai juga ada menjatuhi vonis seumur hidup kepada terdakwa narkotika. “Ada dua orang terdakwa narkotika yang divonis seumur hidup pada tahun 2020,” ujar dia.
Kedua terdakwa dimaksud, Domi Agus Triantoro warga Jalan Sei Wampu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanahseribu, Binjai Selatan dan Selamet Riadi warga Pasar 4 Desa Kwalamencirim, Seibingai, Langkat. Jaksa Penuntut Umum keduanya Linda Sembiring. “Untuk perkara kedua terdakwa ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (ted/azw)