32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pembunuhan Warga Labuhanbatu Diotaki Humas Perkebunan PT Amelia

KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan di Labuhanbatu, Jumat (8/11).
 M IDRIS/SUMUT POS
KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan di Labuhanbatu, Jumat (8/11).
M IDRIS/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua warga Labuhanbatu yang dibantai di Perkebunan Sawit, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Rabu (30/10) lalu, ternyata dilakukan oleh pembunuhan bayaran. Nyawa Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55) dibanderol Rp40 juta.

PELAKU pembunuhan berjumlah 8 orang, 7 di antaranya merupakan otak pelaku dan eksekutor. Sedangkan 1 orang lagi perannya sebagai dalang dibalik aksi pembunuhan tersebut.

Dari 8 pelaku, 5 orang telah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut. Sedangkan 3 orang lagi masih buron.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, 5 pelaku yang telah ditangkap, 2 orang di antaranya dibekuk oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Keduanya masing-masing,Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55), warga Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu.

Kedua pelaku ini merupakan petugas security PT Amelia, perusahaan yang menggarap lahan perkebunan sawit.

Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut. Ketiganya masing-masing, Janti Katimin Hutahaean alias Katimin alias Jamti Hutahaean (42) warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun. Kemudian, Daniel Sianturi alias Niel (40) warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun, security PT Amelia.

Serta, Harry Padmoasmolo alias Harry (40), warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun. Harry merupakan pengelola PT Amelia dan juga menantu dari salah satu pemilik perusahaan tersebut.

“Motif dari kasus pembunuhan ini terkait perebutan lahan antara korban dengan PT Amelia. Perusahaan tersebut membayar orang (Rp40 juta) untuk merekrut beberapa pelaku guna menghabisi nyawa kedua korban,” ungkap Agus didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/11).

Diutarakan Agus, dalam aksi pembunuhan ini bapak dan anak terlibat. Keduanya adalah Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Joshua Situmorang alias Jos (20).

“Bapaknya telah ditangkap, sedangkan anaknya masih dalam pengejaran bersama dua pelaku lagi yang juga buron yaitu Riki Pranata alias Rikki (20) warga Kasindir Tiga Balata Pematang Siantar dan Hendrik Simorangkir (38), security perkebunan PT Amelia, warga Perdagangan, Simalungun,” beber Agus.

Ia menyatakan, kepada tiga pelaku yang masih kabur diimbau untuk menyerahkan diri. Sebab, identitas mereka sudah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita kasih waktu satu minggu untuk menyerahkan diri, kalau tidak kita tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan. Apalagi sampai melawan serta membahayakan nyawa personel,” tegasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan atas perintah dari pelaku Harry. Harry memerintahkan Jamti Hutahaean untuk mengusir kedua korban.

Apabila melawan, maka habisi dan akan diberi upah Rp40 juta. Jamti kemudian mengajak dan merekrut 6 orang untuk menghabisi korban.

“Jadi, tahun 2005 PT Amelia menduduki lahan seluas 720 hektare dengan menanam sawit. Namun, pada 2018 lahan tersebut dieksekusi oleh Kementerian Kehutanan karena masih termasuk kawasan hutan,” terang Andi Rian.

Akan tetapi, lantaran lahan tersebut sudah ditanami sawit sehingga PT Amelia berusaha menjaga tanaman. Disaat bersamaan, ada kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh korban untuk menanam sawit dan lainnya, sekaligus memanennya.

“Karena merasa terganggu, Harry juga pengelola PT Amelia memerintahkan dan membayar pegawainya untuk mengusir korban. Bahkan, apabila tidak mau maka diminta untuk menghabisi nyawanya,” jelas Andi Rian.

Setelah berhasil melakukan pembunuhan, Jamti lalu menerima kiriman uang dari Bendahara PT Amelia, Wati, sebesar Rp40 juta. Jamti lalu mengambil bagiannya sebesar Rp7 juta.

“Setelah mengambil bagiannya, Jamti membagikan sisa uangnya kepada pelaku Josua Situmorang (DPO) Rp7 juta. Kemudian, Daniel Sianturi Rp17 juta dan Hendrik Simorangkir (DPO) Rp9 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional,” ujar Andi.

Ia menyebutkan, awalnya ditangkap dua pelaku oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu yakni Victor Situmorang dan Sabar Hutapea. Selanjutnya, tiga pelaku oleh Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut yaitu Daniel Sianturi, Jamti Hutahean, dan Harry.

“Daniel Sianturi ditangkap dari tempat persembunyian di rumah saudaranya Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Humbahas, Selasa (5/11) malam pukul 19.30 WIB. Sedangkan, Jamti Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Rabu (6/11) malam pukul 22.30 WIB,” sebut Andi. “Sementara, Harry diringkus di Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (7/11) sekira pukul 14.00 WIB,” saambungnya.

Dijelaskan dia, otak pelaku kasus pembunuhan ini adalah Jamti Hutahaean, yang merupakan Humas PT Amelia. Jamti merencanakan pembunuhan di rumahnya bersama Josua Situmorang (DPO), Rikki (DPO) dan Hendrik Simorangkir (DPO).

Rencana tersebut dilakukan karena menerima instruksi dari Harry, yang menyebutkan kedua korban sedang berada di perkebunan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Di perkebunan, kedua korban ditemui oleh para pelaku yang telah membawa senjata tajam masing-ma sing, seperti klewang, parang dan benda tumpul. Para pelaku lalu mengusir korban dari perkebunan, namun korban menolak hingga terjadi cekcok dan kemudian dihabisi,” papar Andi.

Dia menambahkan, barang Bukti yang diamankan dari kelima pelaku, antara lain 1 unit Honda Revo BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 2220 IO, 1 potong kaos berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 sepeda warna coklat dan 5 unit handphone yang digunakan. “Kelima pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, kedua korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka benda tajam hampir seluruh tubuhnya di perkebunan sawit Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Rabu (30/10).

Sebelum ditemukan tewas, keduanya pada Selasa (29/10) meminjam sepeda motor milik rekannya bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke perkebunan tersebut. Namun, karena tak kunjung pulang, maka Burhan melaporkan ke pihak kepolisan.

Polisi lalu melakukan pencarian dna menelusuri jejak ke jalan yang dilalui keduanya. Setelah ditelusuri, polisi menemukan mayat Maraden Sianipar di parit bekoan perkebunan tersebut. Sedangkan mayat Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maraden.(ris/ala)

KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan di Labuhanbatu, Jumat (8/11).
 M IDRIS/SUMUT POS
KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan di Labuhanbatu, Jumat (8/11).
M IDRIS/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua warga Labuhanbatu yang dibantai di Perkebunan Sawit, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Rabu (30/10) lalu, ternyata dilakukan oleh pembunuhan bayaran. Nyawa Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55) dibanderol Rp40 juta.

PELAKU pembunuhan berjumlah 8 orang, 7 di antaranya merupakan otak pelaku dan eksekutor. Sedangkan 1 orang lagi perannya sebagai dalang dibalik aksi pembunuhan tersebut.

Dari 8 pelaku, 5 orang telah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut. Sedangkan 3 orang lagi masih buron.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, 5 pelaku yang telah ditangkap, 2 orang di antaranya dibekuk oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Keduanya masing-masing,Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55), warga Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu.

Kedua pelaku ini merupakan petugas security PT Amelia, perusahaan yang menggarap lahan perkebunan sawit.

Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut. Ketiganya masing-masing, Janti Katimin Hutahaean alias Katimin alias Jamti Hutahaean (42) warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun. Kemudian, Daniel Sianturi alias Niel (40) warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun, security PT Amelia.

Serta, Harry Padmoasmolo alias Harry (40), warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun. Harry merupakan pengelola PT Amelia dan juga menantu dari salah satu pemilik perusahaan tersebut.

“Motif dari kasus pembunuhan ini terkait perebutan lahan antara korban dengan PT Amelia. Perusahaan tersebut membayar orang (Rp40 juta) untuk merekrut beberapa pelaku guna menghabisi nyawa kedua korban,” ungkap Agus didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/11).

Diutarakan Agus, dalam aksi pembunuhan ini bapak dan anak terlibat. Keduanya adalah Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Joshua Situmorang alias Jos (20).

“Bapaknya telah ditangkap, sedangkan anaknya masih dalam pengejaran bersama dua pelaku lagi yang juga buron yaitu Riki Pranata alias Rikki (20) warga Kasindir Tiga Balata Pematang Siantar dan Hendrik Simorangkir (38), security perkebunan PT Amelia, warga Perdagangan, Simalungun,” beber Agus.

Ia menyatakan, kepada tiga pelaku yang masih kabur diimbau untuk menyerahkan diri. Sebab, identitas mereka sudah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita kasih waktu satu minggu untuk menyerahkan diri, kalau tidak kita tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan. Apalagi sampai melawan serta membahayakan nyawa personel,” tegasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan atas perintah dari pelaku Harry. Harry memerintahkan Jamti Hutahaean untuk mengusir kedua korban.

Apabila melawan, maka habisi dan akan diberi upah Rp40 juta. Jamti kemudian mengajak dan merekrut 6 orang untuk menghabisi korban.

“Jadi, tahun 2005 PT Amelia menduduki lahan seluas 720 hektare dengan menanam sawit. Namun, pada 2018 lahan tersebut dieksekusi oleh Kementerian Kehutanan karena masih termasuk kawasan hutan,” terang Andi Rian.

Akan tetapi, lantaran lahan tersebut sudah ditanami sawit sehingga PT Amelia berusaha menjaga tanaman. Disaat bersamaan, ada kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh korban untuk menanam sawit dan lainnya, sekaligus memanennya.

“Karena merasa terganggu, Harry juga pengelola PT Amelia memerintahkan dan membayar pegawainya untuk mengusir korban. Bahkan, apabila tidak mau maka diminta untuk menghabisi nyawanya,” jelas Andi Rian.

Setelah berhasil melakukan pembunuhan, Jamti lalu menerima kiriman uang dari Bendahara PT Amelia, Wati, sebesar Rp40 juta. Jamti lalu mengambil bagiannya sebesar Rp7 juta.

“Setelah mengambil bagiannya, Jamti membagikan sisa uangnya kepada pelaku Josua Situmorang (DPO) Rp7 juta. Kemudian, Daniel Sianturi Rp17 juta dan Hendrik Simorangkir (DPO) Rp9 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional,” ujar Andi.

Ia menyebutkan, awalnya ditangkap dua pelaku oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu yakni Victor Situmorang dan Sabar Hutapea. Selanjutnya, tiga pelaku oleh Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut yaitu Daniel Sianturi, Jamti Hutahean, dan Harry.

“Daniel Sianturi ditangkap dari tempat persembunyian di rumah saudaranya Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Humbahas, Selasa (5/11) malam pukul 19.30 WIB. Sedangkan, Jamti Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Rabu (6/11) malam pukul 22.30 WIB,” sebut Andi. “Sementara, Harry diringkus di Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (7/11) sekira pukul 14.00 WIB,” saambungnya.

Dijelaskan dia, otak pelaku kasus pembunuhan ini adalah Jamti Hutahaean, yang merupakan Humas PT Amelia. Jamti merencanakan pembunuhan di rumahnya bersama Josua Situmorang (DPO), Rikki (DPO) dan Hendrik Simorangkir (DPO).

Rencana tersebut dilakukan karena menerima instruksi dari Harry, yang menyebutkan kedua korban sedang berada di perkebunan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Di perkebunan, kedua korban ditemui oleh para pelaku yang telah membawa senjata tajam masing-ma sing, seperti klewang, parang dan benda tumpul. Para pelaku lalu mengusir korban dari perkebunan, namun korban menolak hingga terjadi cekcok dan kemudian dihabisi,” papar Andi.

Dia menambahkan, barang Bukti yang diamankan dari kelima pelaku, antara lain 1 unit Honda Revo BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 2220 IO, 1 potong kaos berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 sepeda warna coklat dan 5 unit handphone yang digunakan. “Kelima pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, kedua korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka benda tajam hampir seluruh tubuhnya di perkebunan sawit Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Rabu (30/10).

Sebelum ditemukan tewas, keduanya pada Selasa (29/10) meminjam sepeda motor milik rekannya bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke perkebunan tersebut. Namun, karena tak kunjung pulang, maka Burhan melaporkan ke pihak kepolisan.

Polisi lalu melakukan pencarian dna menelusuri jejak ke jalan yang dilalui keduanya. Setelah ditelusuri, polisi menemukan mayat Maraden Sianipar di parit bekoan perkebunan tersebut. Sedangkan mayat Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maraden.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/