29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Escape Spa Masih Beroperasi, Polisi Harus Transparan

Escape Spa di Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim Medan. (Diva Suwanda/ Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Polisi sudah menetapkan pemilik tempat pijat refleksi Escape Spa di komplek pertokoan Megacom Jalan Kapten Muslim, Medan sebagai tersangka. Ya, keduanya berinisial W dan M. Namun sayang, aparat pihak Polrestabes Medan masih irit bicara terkait informasi lebih lanjut.

Melihat apa yang dilakukan Polrestabes Medan, pengamat hukum Zulheri Sinaga, SH menilai polisi cenderung tak professional. “Harusnya terangkan saja ke media, kan media massa itu penyambung lidah ke masyarakat. Terangkan saja pasal apa saja yang dikenakan terhadap tersangka. Jangan berdiam-diam saja. Jadinya banyak orang yang bertanya ada apa,” terang Julheri, kepada Sumut Pos, Jumat (3/2).

Menurutnya, W dan M bisa dikenakan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang prostitusi. Mengingat, kata Julheri yang digerebek saat itu masalah protitusi.

“Dalam pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Nah kalau saya melihat pastinya mereka dikenakan pasal itu,” terang Julheri.

Nah, untuk lokasi yang dijadikan bisnis prostitusi, menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan penutupan. “Sekarang tinggal bagaimana sikap dari dinas terkait, dalam hal ini Disbudpar Medan. Polisi sudah menyatakan pemiliknya tersangka apa sikap mereka itu yang harus dikejar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Pemko Medan, Baginda Uno yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya pasti akan menindak manajemen Escape Spa.

Namun, katanya penindakan baru akan bisa dilakukan ketika putusan hukum terhadap manajemen Escape Spa berkuatan hukum tetap oleh pengadilan atau incraht.

“Kita tunggulah hasilnya nanti dari pengadilan. Begitu mereka divonis bersalah menyediakan tempat prostitusi baru bisa kita berikan sanksi penutupan,” ungkap Baginda Uno yang ditemui di Disbudpar Medan.

Siapa pemilik berinisial W dan M? “Kalau itu saya tidak tahu siapa orangnya, tapi saya dengar mereka dikenakan wajib lapor atas kasus itu. Tapi coba untuk lebih pastinya konfirmasi lagi kepada Polrestabes Medan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Iptu Rahmat Aribowo yang dikonfirmasi Sumut Pos tak menjawab hingga berita ini diturunkan.(mag-1/ala)

 

Escape Spa di Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim Medan. (Diva Suwanda/ Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Polisi sudah menetapkan pemilik tempat pijat refleksi Escape Spa di komplek pertokoan Megacom Jalan Kapten Muslim, Medan sebagai tersangka. Ya, keduanya berinisial W dan M. Namun sayang, aparat pihak Polrestabes Medan masih irit bicara terkait informasi lebih lanjut.

Melihat apa yang dilakukan Polrestabes Medan, pengamat hukum Zulheri Sinaga, SH menilai polisi cenderung tak professional. “Harusnya terangkan saja ke media, kan media massa itu penyambung lidah ke masyarakat. Terangkan saja pasal apa saja yang dikenakan terhadap tersangka. Jangan berdiam-diam saja. Jadinya banyak orang yang bertanya ada apa,” terang Julheri, kepada Sumut Pos, Jumat (3/2).

Menurutnya, W dan M bisa dikenakan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang prostitusi. Mengingat, kata Julheri yang digerebek saat itu masalah protitusi.

“Dalam pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Nah kalau saya melihat pastinya mereka dikenakan pasal itu,” terang Julheri.

Nah, untuk lokasi yang dijadikan bisnis prostitusi, menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan penutupan. “Sekarang tinggal bagaimana sikap dari dinas terkait, dalam hal ini Disbudpar Medan. Polisi sudah menyatakan pemiliknya tersangka apa sikap mereka itu yang harus dikejar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Pemko Medan, Baginda Uno yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya pasti akan menindak manajemen Escape Spa.

Namun, katanya penindakan baru akan bisa dilakukan ketika putusan hukum terhadap manajemen Escape Spa berkuatan hukum tetap oleh pengadilan atau incraht.

“Kita tunggulah hasilnya nanti dari pengadilan. Begitu mereka divonis bersalah menyediakan tempat prostitusi baru bisa kita berikan sanksi penutupan,” ungkap Baginda Uno yang ditemui di Disbudpar Medan.

Siapa pemilik berinisial W dan M? “Kalau itu saya tidak tahu siapa orangnya, tapi saya dengar mereka dikenakan wajib lapor atas kasus itu. Tapi coba untuk lebih pastinya konfirmasi lagi kepada Polrestabes Medan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Iptu Rahmat Aribowo yang dikonfirmasi Sumut Pos tak menjawab hingga berita ini diturunkan.(mag-1/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/