31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

2 Cewek Kabanjahe Ngedar Sabu

Kedua pelaku dan barang bukti. (Solideo/Sumut Pos)

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO -Dua wanita muda  yang kerap mengedar sabu transaksi di kawasan Kabanjahe sekitarnya dibekuk personel Sat Narkoba Polres Karo, Kamis (2/2) sekira pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai pedagang iu ditangkap di kawasan Jalan Singa Simpang Melati VII, Lau Cimba. Rina Br Pasaribu alias Mama Oca (24) warga Jalan Singa, Gang Melati VII No 16, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Rehlitna Br Barus (23), warga Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo adalah nama kedua pelaku.

Seperti biasa, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi mendapat info dari masyarakat.    Menindaklanjuti info tersebut, saat itu juga polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Usai mengumpulkan keterangan dari warga sekitar, polisi pun memantau gerak-gerik kedua pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

Benar saja, ternyata malam itu kedua pelaku berniat melakukan transaksi di kawasan Lau Cimba (TKP). Saat menunggu pembeli itulah, polisi langsung menyergap keduanya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 6 paket kecil sabu seberat 1 grm, 1 kaleng permen,1 kotak hekter, 1 bong terbuat darr botol farfum terpasang pipet dan kaca pirek. Selanjutnya 1 mancis terpasang  jarum, 1 unit handphone.

Saat diperiksa, keduanya mengaku nekad mengedar sabu karena tergiur dengan untung hasil penjualan. Betapa tidak, dalam 1 gram sabu, mereka memperoleh untung Rp 200 ribu.

Barang haram itu sendiri mereka peroleh dari salah seorang bandar yang identitasnya masih dirahasiakan polisi untuk pengembangan. Hingga berita dilansir, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membekuk sang bandar.

Sebelumnya, Eva Kristina br Girsang (33) juga diamankan Sat Narkoba Polres Karo dari ruamahnya di Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

Dari dompet Eva ditemukan 1 paket sabu seberat 0, 22 gram, 2 potong pipet dan 1 kotak permen.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat info dari masyarakat yang curiga melihat gerak-gerik Eva. Menerima informasi itu, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat mengendap, polisi melihat Eva buru-buru masuk ke rumahnya. Saat itu juga polisi langsung mendobrak rumah pelaku.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dompet pelaku. Saat diperiksa, Eva mengaku membeli barang haram itu dari salah seorang pengedar yang namanya masih dirahasiakan guna kepentingan pengembangan. Eva juga mengaku sudah 3 bulan memakai sabu dengan dalih untuk menghilangkan suntuk.(deo/ala)

 

Kedua pelaku dan barang bukti. (Solideo/Sumut Pos)

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO -Dua wanita muda  yang kerap mengedar sabu transaksi di kawasan Kabanjahe sekitarnya dibekuk personel Sat Narkoba Polres Karo, Kamis (2/2) sekira pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai pedagang iu ditangkap di kawasan Jalan Singa Simpang Melati VII, Lau Cimba. Rina Br Pasaribu alias Mama Oca (24) warga Jalan Singa, Gang Melati VII No 16, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Rehlitna Br Barus (23), warga Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo adalah nama kedua pelaku.

Seperti biasa, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi mendapat info dari masyarakat.    Menindaklanjuti info tersebut, saat itu juga polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Usai mengumpulkan keterangan dari warga sekitar, polisi pun memantau gerak-gerik kedua pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

Benar saja, ternyata malam itu kedua pelaku berniat melakukan transaksi di kawasan Lau Cimba (TKP). Saat menunggu pembeli itulah, polisi langsung menyergap keduanya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 6 paket kecil sabu seberat 1 grm, 1 kaleng permen,1 kotak hekter, 1 bong terbuat darr botol farfum terpasang pipet dan kaca pirek. Selanjutnya 1 mancis terpasang  jarum, 1 unit handphone.

Saat diperiksa, keduanya mengaku nekad mengedar sabu karena tergiur dengan untung hasil penjualan. Betapa tidak, dalam 1 gram sabu, mereka memperoleh untung Rp 200 ribu.

Barang haram itu sendiri mereka peroleh dari salah seorang bandar yang identitasnya masih dirahasiakan polisi untuk pengembangan. Hingga berita dilansir, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membekuk sang bandar.

Sebelumnya, Eva Kristina br Girsang (33) juga diamankan Sat Narkoba Polres Karo dari ruamahnya di Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

Dari dompet Eva ditemukan 1 paket sabu seberat 0, 22 gram, 2 potong pipet dan 1 kotak permen.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat info dari masyarakat yang curiga melihat gerak-gerik Eva. Menerima informasi itu, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat mengendap, polisi melihat Eva buru-buru masuk ke rumahnya. Saat itu juga polisi langsung mendobrak rumah pelaku.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dompet pelaku. Saat diperiksa, Eva mengaku membeli barang haram itu dari salah seorang pengedar yang namanya masih dirahasiakan guna kepentingan pengembangan. Eva juga mengaku sudah 3 bulan memakai sabu dengan dalih untuk menghilangkan suntuk.(deo/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/