27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Anak Oknum Kasek Pukul Guru SMA 8 Medan

Korban, Herbin Manurung
Korban, Herbin Manurung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi memalukan dipertunjukkan seorang anak Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan bernama DP memukuli seorang guru, Herbin Manurung. Pemukulan tersebut, di hadapan para murid yang sedang mengikuti aktivitas belajar mengajar di ruang, Senin (3/2).

Atas Kejadian itu, Herbin melaporkan DP yang juga merupakan guru honor di sekolah tersebut, ke Mako Polsekta Medan Area. Laporan itu, tertuang dalam Nomor: STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan Area. DP dilaporkan oleh Herbin Manurung atas dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

“Saya melaporkan kejadian atas diri saya yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu di SMA N 8 Medan. Saya dipukul oleh oknum guru honorer bernama DP , yang tak lain adalah anak dari Kepala Sekolah SMA N 8. Selain itu juga terkait, pengrusakan sepeda motor saya yang dilakukan DP,” sebut Herbin kepada wartawan, usai melapor kemarin sore.

Herbin menceritakan, peristiwa itu terjadi saat proses belajar mengajar di kelas XII IPA 1. Secara tiba-tiba, DP masuk ke kelas dan meminta dua siswa untuk keluar kelas. ”Setelah itu DP langsung pergi tanpa penjelasan kenapa dua siswa itu dipanggil,” tutur Herbin.

Namun, oleh korban karena tidak tau apa tujuan DP memanggil kedua muridnya lantas menyuruh kedua muridnya tetap berada di dalam kelas untuk mengikuti proses belajar.

“Kami sedang belajar di ruangan, jadi saya larang dua siswa saya itu untuk keluar, karena saya tidak tau tujuan dia memanggil murid saya,” ucap Herbin.

Tak berlama, DP kembali muncul dan marah-marah karena kedua siswa yang dipanggilnya tidak menuruti panggilannya. ”Dia langsung masuk, memaki-maki, sempat pukul saya. Ada videonya direkam sama siswa saya,” jelas Herbin.

Keributan keduanya sempat terjadi, namun kejadian itu langsung dilerai oleh siswa yang ada di dalam kelas dengan memisahkan keduanya. Kemudian DP bersembunyi di ruangan kepala sekolah.

“Dia rupanya bersembunyi di ruangan kepala sekolah. Saya panggil-panggil, rupanya kepala sekolah yang keluar. Saya lalu didorong-dorong, sampai terjatuh. Saya lalu dikunci disitu untuk menenangkan situasi. Rupanya DP ngamuk memecahkan kaca ruangan. Kemudian motor saya dirusak,” ungkap Herbin.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago membenarkan Herbin sudah melaporkan kejadian tersebut. Ia berjanji akan melakukan upaya proses hukum atas pemukulan itu.

“Benar kita sudah menerima laporan dari seorang guru atas nama Herbin Manurung. Dia melaporkan terkait kasus yang dialaminya. Selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikian dulu terkait laporan tersebut,” kata Faidir.

Di sisi lain, Kasek SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan yang merupakan orang tua DP tengah direkomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menjatuhkan sanksi diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.

“Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur. Karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan. Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.

“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tutur Abyadi.

Bentuk sanksinya, lanjut Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019.

Abyadi menjelaskan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

“Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online,” ungkap Abyadi.

Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32. (gus/btr)

Korban, Herbin Manurung
Korban, Herbin Manurung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi memalukan dipertunjukkan seorang anak Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan bernama DP memukuli seorang guru, Herbin Manurung. Pemukulan tersebut, di hadapan para murid yang sedang mengikuti aktivitas belajar mengajar di ruang, Senin (3/2).

Atas Kejadian itu, Herbin melaporkan DP yang juga merupakan guru honor di sekolah tersebut, ke Mako Polsekta Medan Area. Laporan itu, tertuang dalam Nomor: STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan Area. DP dilaporkan oleh Herbin Manurung atas dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

“Saya melaporkan kejadian atas diri saya yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu di SMA N 8 Medan. Saya dipukul oleh oknum guru honorer bernama DP , yang tak lain adalah anak dari Kepala Sekolah SMA N 8. Selain itu juga terkait, pengrusakan sepeda motor saya yang dilakukan DP,” sebut Herbin kepada wartawan, usai melapor kemarin sore.

Herbin menceritakan, peristiwa itu terjadi saat proses belajar mengajar di kelas XII IPA 1. Secara tiba-tiba, DP masuk ke kelas dan meminta dua siswa untuk keluar kelas. ”Setelah itu DP langsung pergi tanpa penjelasan kenapa dua siswa itu dipanggil,” tutur Herbin.

Namun, oleh korban karena tidak tau apa tujuan DP memanggil kedua muridnya lantas menyuruh kedua muridnya tetap berada di dalam kelas untuk mengikuti proses belajar.

“Kami sedang belajar di ruangan, jadi saya larang dua siswa saya itu untuk keluar, karena saya tidak tau tujuan dia memanggil murid saya,” ucap Herbin.

Tak berlama, DP kembali muncul dan marah-marah karena kedua siswa yang dipanggilnya tidak menuruti panggilannya. ”Dia langsung masuk, memaki-maki, sempat pukul saya. Ada videonya direkam sama siswa saya,” jelas Herbin.

Keributan keduanya sempat terjadi, namun kejadian itu langsung dilerai oleh siswa yang ada di dalam kelas dengan memisahkan keduanya. Kemudian DP bersembunyi di ruangan kepala sekolah.

“Dia rupanya bersembunyi di ruangan kepala sekolah. Saya panggil-panggil, rupanya kepala sekolah yang keluar. Saya lalu didorong-dorong, sampai terjatuh. Saya lalu dikunci disitu untuk menenangkan situasi. Rupanya DP ngamuk memecahkan kaca ruangan. Kemudian motor saya dirusak,” ungkap Herbin.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago membenarkan Herbin sudah melaporkan kejadian tersebut. Ia berjanji akan melakukan upaya proses hukum atas pemukulan itu.

“Benar kita sudah menerima laporan dari seorang guru atas nama Herbin Manurung. Dia melaporkan terkait kasus yang dialaminya. Selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikian dulu terkait laporan tersebut,” kata Faidir.

Di sisi lain, Kasek SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan yang merupakan orang tua DP tengah direkomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menjatuhkan sanksi diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.

“Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur. Karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan. Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.

“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tutur Abyadi.

Bentuk sanksinya, lanjut Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019.

Abyadi menjelaskan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

“Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online,” ungkap Abyadi.

Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32. (gus/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/