28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Ungkap Kasus Curat, Cabul, dan KDRT, Polisi Tangkap Belasan Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel), mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dan meringkus belasan tersangka.

“Dalam beberapa waktu belakangan ini ada sejumlah kasus curat, pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kita ungkap dengan belasan tersangka diamankan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbachop, Sabtu (3/2).

Dijelaskannya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pihaknya mengungkap 8 kasus dengan tersangka 15 orang. Kemudian, 1 kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dengan tersangka 1 orang dan 1 kasus Kekerasan Dalam Ringkup Rumah Tangga (KDRT) dengan 1 tersangka.

Adapun tersangka yang diringkus, yakni Kamaruddin alias Udin Butet (44), warga Jalan Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Labusel, dengan barang bukti 1 flashdisk, 1 handphone (Hp) dan 1 tabung gas ukuran 3Kg.

Kemudian, Tersangka Surianto alias Anto Rampok alias Memet (40), warga Dusun Padang Pasir, Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion hitam BK3565ZAI, 3 KTP atas nama Deni Surianto, Sri Wulandari dan Ahmadi.

Lalu, Tersangka Abdul Somat (50), warga Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel) dan Mayuddin Hasibuan (47), warga Padangsidempuan Kota dengan barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 2 Hp.

Selanjutnya, Koko Didianto (33), warga Dusun Sumber Sari Barat, Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Labusel dengan barang bukti, 1 STNK Sepeda Motor Honda Vario atas nama Sri Indah Yani, 1 Sepeda Motor Yamaha RX King, 2 dompet kecil, 1 Sepeda Motor Honda Revo tanpa pelat dan 1 kotak Hp.

Tersangka Chandra Wijaya (31), warga Deliserdang, M Tamlih (62), warga Bagan Batu, Heryanto (58), warga Bagan Batu, Riau, dan Raja Zulkarnain (48), warga Labusel. Dari ketiga tersangka disita barang bukti 1 Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK3400NWF, 1 kunci kontak mobil, dan 1 Honda Beat Streat BK 2992 YR.

Berikutnya, tersangka Indra Sahputra (48), warga Labusel, barang bukti 1 batang kayu, 1 laptop, 1 Sepeda Motor Megapro hitam nomor polisi BM2414EM, 1 STNKB, 1 tas ransel hitam, uang tunai Rp200.000, dan 1 laptop. Tersangka, CW (31), warga Labusel, MTR (60), warga Rokan Hilir, Riau, dan HU (58), warga Rokan Hilir, Riau. Dari ketiganya disita barang bukti 2 lembar uang kertas pecahan Rp50.000. “Para tersangka ini dijerat pasal 363, 362 dan 480 KUHPidana tentang pencurian serta penadahan,” paparnya.

Selanjutnya, diungkap kasus pencabulan terhadap anak dengan tersangka DA (25), warga Dusun II Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, barang bukti 2 HP dan hasil visum et repertum (VER). Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Terakhir, kasus KDRT dengan tersangka IP (27), warga Dusun I, Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang Labusel, barang bukti 1 ikat pinggang hitam dan hasil VER korban. Kepada tersangka diterapkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel), mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dan meringkus belasan tersangka.

“Dalam beberapa waktu belakangan ini ada sejumlah kasus curat, pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kita ungkap dengan belasan tersangka diamankan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbachop, Sabtu (3/2).

Dijelaskannya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pihaknya mengungkap 8 kasus dengan tersangka 15 orang. Kemudian, 1 kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dengan tersangka 1 orang dan 1 kasus Kekerasan Dalam Ringkup Rumah Tangga (KDRT) dengan 1 tersangka.

Adapun tersangka yang diringkus, yakni Kamaruddin alias Udin Butet (44), warga Jalan Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Labusel, dengan barang bukti 1 flashdisk, 1 handphone (Hp) dan 1 tabung gas ukuran 3Kg.

Kemudian, Tersangka Surianto alias Anto Rampok alias Memet (40), warga Dusun Padang Pasir, Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion hitam BK3565ZAI, 3 KTP atas nama Deni Surianto, Sri Wulandari dan Ahmadi.

Lalu, Tersangka Abdul Somat (50), warga Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel) dan Mayuddin Hasibuan (47), warga Padangsidempuan Kota dengan barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 2 Hp.

Selanjutnya, Koko Didianto (33), warga Dusun Sumber Sari Barat, Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Labusel dengan barang bukti, 1 STNK Sepeda Motor Honda Vario atas nama Sri Indah Yani, 1 Sepeda Motor Yamaha RX King, 2 dompet kecil, 1 Sepeda Motor Honda Revo tanpa pelat dan 1 kotak Hp.

Tersangka Chandra Wijaya (31), warga Deliserdang, M Tamlih (62), warga Bagan Batu, Heryanto (58), warga Bagan Batu, Riau, dan Raja Zulkarnain (48), warga Labusel. Dari ketiga tersangka disita barang bukti 1 Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK3400NWF, 1 kunci kontak mobil, dan 1 Honda Beat Streat BK 2992 YR.

Berikutnya, tersangka Indra Sahputra (48), warga Labusel, barang bukti 1 batang kayu, 1 laptop, 1 Sepeda Motor Megapro hitam nomor polisi BM2414EM, 1 STNKB, 1 tas ransel hitam, uang tunai Rp200.000, dan 1 laptop. Tersangka, CW (31), warga Labusel, MTR (60), warga Rokan Hilir, Riau, dan HU (58), warga Rokan Hilir, Riau. Dari ketiganya disita barang bukti 2 lembar uang kertas pecahan Rp50.000. “Para tersangka ini dijerat pasal 363, 362 dan 480 KUHPidana tentang pencurian serta penadahan,” paparnya.

Selanjutnya, diungkap kasus pencabulan terhadap anak dengan tersangka DA (25), warga Dusun II Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, barang bukti 2 HP dan hasil visum et repertum (VER). Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Terakhir, kasus KDRT dengan tersangka IP (27), warga Dusun I, Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang Labusel, barang bukti 1 ikat pinggang hitam dan hasil VER korban. Kepada tersangka diterapkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/