MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecewa pengaduannya tak diproses, Meilany Hakim Nasution (33) warga Jl. Babura Lama Medan/Dusun III Jl. Bandar Khalippah Tembung, Kec. Percut Sei Tuan mendatangi Polresta Medan, Senin (3/3) siang. Ia mengecam kinerja polisi yang tak kunjung menuntaskan kasus penggelapan yang dilaporkannya tujuh tahun silam. Buktinya, sampai hari ini si terlapor tak cuma bebas berkeliaran, tapi ia juga ikut jadi nyaleg.
Ditemani kerabatnya, wanita berkulit putih itu mengaku maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut. “Cobala kita pikirkan, laporannya sudah 7 tahun lalu, tapi hingga saat ini hasilnya belum ada. Sudah berapa Kapolres dan Kasat yang duduk di Polresta Medan ini? Sementara si terlapor itu malah enak-enaknya jadi caleg dari Partai Golkar. Ini ’kan tidak profesional. Ini kasus jual beli rumah warisan yang dilakukan kakak kandungku bernama Hj Apriani Hakim Nasution,” kesalnya seraya menunjukkan bukti laporan.
Diakui Meilany, pasca membuat laporan, ia pernah dipanggil penyidik untuk keperluan konfrontir. Namun, sampai sekarang hasilnya tak ada. Polisi malah beralasan, poin kedua perkara ini belum ditemukan bukti akte jual beli tanah dan bangunan di Jl. Ahmad Rivai, Medan yang dijual terlapor. Tak hanya itu, pada 27 Februari lalu, ia juga kembali dipanggil untuk dikonfrontir. Tapi lagi-lagi hasilnya nihil.
“Saya sudah capek untuk memperjuangkan hak saya, rumah yang menjadi warisan orangtua kami dijual kakakku. Tapi uang penjualannya tidak dibagi kepadaku, siapa yang mau seperti ini,” ujarnya.
Dijelaskan Meilany, kasus penggelapan harta warisan ini bermula ketika Apriani menjual salah satu rumah warisan milik orangtua mereka kepada A seharga Rp9 miliar. Sebagai ahli waris, ia pun meminta bagian kepada kakaknya, sebagaimana tertuang dalam satu surat notaris.
“Saat saya minta bagian dari hasil penjualan rumah itu, tidak dikasih. Dia beralasan uangnya telah habis membayar utang. Makanya kasus dengan delik penggelapan dalam keluarga ini saya lapor pada 5 Desember 2006 lalu dengan bukti laporan LP/ 3854/ XII/ 2006/ Tabes,” paparnya.
Ironisnya lagi, hingga hari ini Apriani yang mencalonkan diri jadi Celeg DPRD Sumut periode 2014-2019 itu tetap tak punya itikad baik untuk melakukan upaya perdamaian. “Ketika saya tanya kembali mengenai hasil penjualan rumah itu, dia berdalih tidak ada kaitan dengan rumah. Bagianmu adalah rumah di Jl. Babura Lama No. 8 Medan. Makanya, saya minta kepastian hukum dari polisi. Kalau memang kasus ini di SP3 (dihentikan) atau bagaimana? Kalau pun kasus ini dihentikan, saya akan melapor ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui Kanit Ekononi AKP Anthoni Simamora mengaku, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Mereka (pelapor dan terlapor) telah dikonfrontir. Apalagi kasusnya sudah lama. Dan, kita juga sudah memanggil saksi -saksi. Inikan kasusnya sudah lama, jadi, pelan-pelan lagi kita periksa. Sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa selama ini. Intinya, kasus masih jalan,” pungkas mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan itu.
Terpisah, Apriani yang dihubungi menolak berkomentar karena tengah berada di luar kota. “Ada apa ya? Tidak jelas dengarnya, saya lagi di luar kota, ini roaming,” katanya sembari menutup hape. Ketika dilayangkan pesan singkat, dia juga tak membalas. (gib/deo)