31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rabu, Mantan Manager PLN Belawan Didili Tipikor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan manager PLN sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman, rencananya akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Medan, Rabu, besok (5/3). Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara milik terdakwa atas kasus Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,61 miliar.

Hal ini dikatakan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution saat dikonfirmasi mengatakan kalau lusa terdakwa akan disidang perdana.

“Sudah kita serahkan berkas perkara dari Hermawan Arif Budiman pekan lalu ke Pengadilan Tipikor Medan. Kalau untuk jadwalnya hari Rabu, (5/3). Untuk Tim Jaksa Penutut umum (JPU) yakni, Oky Yudhatama dan kawan-kawan. Sudah siap untuk kita sidangkan itu. Semua berkas juga sudah kita sampaikan,” ungkapnya, Senin (3/3) siang.

Untuk diketahui, Hermawan Arif Budiman merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil perkembangan pihak Kejari Medan sejak tanggal 21 Oktober 2013.

Dimana, perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan lima pejabat PLN sebagai tersangka masing-masing Edward Silitonga General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN, Fahmi Rizal Lubis Manager Bidang Produksi PT PLN, Albert Pangaribuan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Robert Manyuzar Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa dan Ferdinand Ritonga Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang.

Kemudian, Kejagung juga menetapkan Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai tersangka, namun kini masih status daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, untuk kelima terdakwa tersebut Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 27 Febuari 2014, yang lalu di Pengadilan Tipikor Medan, JPU Ingan Malem dan Ardiansyah dari Kejati Sumut dalam persidangan tersebut menuntut Mantan GM PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Albert Pangaribuan, dituntut  11 tahun dengan membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Begitu juga, JPU membacakan tuntutan kepada Ferdinan Ritonga Ketua Pemeriksa Mutu Barang, Edward Silitonga selaku Manager Perencana, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Barang/Jasa, masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan  Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, dituntut 9 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutan jaksa bahwa kelima terdakwa bersama Mantan Manager Kepala Sektor (kasek) PT PLN Belawan Hermawan Arif Budiman, akibat menyetujui pengadaan flame Turbine GT-12 di PLN Sektor Pembangkitan Belawan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga negara mengalami kerugian hingga senilai Rp23,61 miliar yang dibeli dari CV Sri Makmur, selaku rekanan yang menyuplai barang. (bay/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan manager PLN sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman, rencananya akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Medan, Rabu, besok (5/3). Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara milik terdakwa atas kasus Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,61 miliar.

Hal ini dikatakan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution saat dikonfirmasi mengatakan kalau lusa terdakwa akan disidang perdana.

“Sudah kita serahkan berkas perkara dari Hermawan Arif Budiman pekan lalu ke Pengadilan Tipikor Medan. Kalau untuk jadwalnya hari Rabu, (5/3). Untuk Tim Jaksa Penutut umum (JPU) yakni, Oky Yudhatama dan kawan-kawan. Sudah siap untuk kita sidangkan itu. Semua berkas juga sudah kita sampaikan,” ungkapnya, Senin (3/3) siang.

Untuk diketahui, Hermawan Arif Budiman merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil perkembangan pihak Kejari Medan sejak tanggal 21 Oktober 2013.

Dimana, perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan lima pejabat PLN sebagai tersangka masing-masing Edward Silitonga General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN, Fahmi Rizal Lubis Manager Bidang Produksi PT PLN, Albert Pangaribuan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Robert Manyuzar Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa dan Ferdinand Ritonga Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang.

Kemudian, Kejagung juga menetapkan Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai tersangka, namun kini masih status daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, untuk kelima terdakwa tersebut Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 27 Febuari 2014, yang lalu di Pengadilan Tipikor Medan, JPU Ingan Malem dan Ardiansyah dari Kejati Sumut dalam persidangan tersebut menuntut Mantan GM PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Albert Pangaribuan, dituntut  11 tahun dengan membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Begitu juga, JPU membacakan tuntutan kepada Ferdinan Ritonga Ketua Pemeriksa Mutu Barang, Edward Silitonga selaku Manager Perencana, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Barang/Jasa, masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan  Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, dituntut 9 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutan jaksa bahwa kelima terdakwa bersama Mantan Manager Kepala Sektor (kasek) PT PLN Belawan Hermawan Arif Budiman, akibat menyetujui pengadaan flame Turbine GT-12 di PLN Sektor Pembangkitan Belawan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga negara mengalami kerugian hingga senilai Rp23,61 miliar yang dibeli dari CV Sri Makmur, selaku rekanan yang menyuplai barang. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/