25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ibu Buang Bayi Baru Lahir ke Toilet

Bayi yang dibuang bersama perawat, dan ibu si bayi (kanan).
Bayi yang dibuang bersama perawat, dan ibu si bayi (kanan).

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Marlina Boru Tambunan (28) tega membuang putrinya yang baru satu hari dilahirkan di toilet umum, 100 meter dari rumahnya di Desa Tarolat, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu, Kamis (3/4) sekira pukul 04.00 Wib.

Bayi tak berdosa itu pertama kali ditemukan oleh R Boru Harahap (43), tetangganya. Saat itu Boru Harahap hendak buang air kecil ke toilet itu. Tiba-tiba dia dikagetkan dengan suara tangisan bayi.

Mendengar suara tersebut, dia langsung menelusuri asal suara. Hasilnya, Boru Harahap menemukan seorang bayi perempuan masih hidup dengan kondisi dibalut kain di depan pintu toilet umum milik  H Ahmad Husein Harahap.

Sontak Boru Harahap kaget dan menjerit sehingga warga berdatangan dan melaporkan kejadian penemuan bayi tersebut ke Polsek Bilah Hilir. Polisi langsung turun ke lokasi dan membawa bayi perempuan tersebut ke Puskesmas Bilah Hilir untuk dirawat.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan ibu bayi, Marlina di rumahnya dengan kondisi masih lemas. Polisi membawanya ke Puskesmas Kecamatan Bilah Hilir untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Ahcmad Fauzi Dalimunthe SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Fahrizal SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka.

“Setelah kita periksa ternyata pelaku yang membuang bayi tersebut adalah ibunya sendiri. Saat ini bayi dan tersangka kita rawat di Puskesmas Bilah Hilir karena kondisinya masih lemas,” ungkapnya.

Fahrizal menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkannya seorang diri di rumahnya, Rabu (2/4) sekira pukul 10.00 Wib.

“Tersangka melahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Setelah 18 jam kemudian, bayi itu dibuangnya ke toilet dengan alasan karena malu. Kuat dugaan kita anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka. Sebab, suami tersangka sudah meninggal sejak setahun yang lalu,” ujarnya. Dari suaminya dia dikaruniai tiga orang anak.

 

TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Fahrizal mengatakan, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 77 Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 49 UU No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka saat ditemui enggan berkomentar karena kondisinya masih lemah. Sedangkan bayinya masih dirawat di Puskesmas Bilah Hilir.

Dewi, seprang perawat di Puskesmas Bilah Hilir menerangkan kondisi bayi sehat dan memiliki berat 3 kilogram. (cr-2/smg)

Bayi yang dibuang bersama perawat, dan ibu si bayi (kanan).
Bayi yang dibuang bersama perawat, dan ibu si bayi (kanan).

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Marlina Boru Tambunan (28) tega membuang putrinya yang baru satu hari dilahirkan di toilet umum, 100 meter dari rumahnya di Desa Tarolat, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu, Kamis (3/4) sekira pukul 04.00 Wib.

Bayi tak berdosa itu pertama kali ditemukan oleh R Boru Harahap (43), tetangganya. Saat itu Boru Harahap hendak buang air kecil ke toilet itu. Tiba-tiba dia dikagetkan dengan suara tangisan bayi.

Mendengar suara tersebut, dia langsung menelusuri asal suara. Hasilnya, Boru Harahap menemukan seorang bayi perempuan masih hidup dengan kondisi dibalut kain di depan pintu toilet umum milik  H Ahmad Husein Harahap.

Sontak Boru Harahap kaget dan menjerit sehingga warga berdatangan dan melaporkan kejadian penemuan bayi tersebut ke Polsek Bilah Hilir. Polisi langsung turun ke lokasi dan membawa bayi perempuan tersebut ke Puskesmas Bilah Hilir untuk dirawat.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan ibu bayi, Marlina di rumahnya dengan kondisi masih lemas. Polisi membawanya ke Puskesmas Kecamatan Bilah Hilir untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Ahcmad Fauzi Dalimunthe SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Fahrizal SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka.

“Setelah kita periksa ternyata pelaku yang membuang bayi tersebut adalah ibunya sendiri. Saat ini bayi dan tersangka kita rawat di Puskesmas Bilah Hilir karena kondisinya masih lemas,” ungkapnya.

Fahrizal menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkannya seorang diri di rumahnya, Rabu (2/4) sekira pukul 10.00 Wib.

“Tersangka melahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Setelah 18 jam kemudian, bayi itu dibuangnya ke toilet dengan alasan karena malu. Kuat dugaan kita anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka. Sebab, suami tersangka sudah meninggal sejak setahun yang lalu,” ujarnya. Dari suaminya dia dikaruniai tiga orang anak.

 

TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Fahrizal mengatakan, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 77 Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 49 UU No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka saat ditemui enggan berkomentar karena kondisinya masih lemah. Sedangkan bayinya masih dirawat di Puskesmas Bilah Hilir.

Dewi, seprang perawat di Puskesmas Bilah Hilir menerangkan kondisi bayi sehat dan memiliki berat 3 kilogram. (cr-2/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/