26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Mantan Pangdam I/BB Lapor Balik Pengusaha Real Estate

Sengketa tanah-Ilustrasi.
Sengketa tanah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa namanya dicermarkan atas tudingan melakukan penyerobotan lahan, mantan Pangdam I/BB Mayjen (Purn) Burhanuddin Siagian melaporkan balik Direktur Utama (Dirut) PT Pancing Business Center (PBC), Anton Edison Panggabean (60) dengan bukti laporan No : STTPL/50/IV/2016/SPKT III.

“Kita melaporkan Dirut PT PBC karena telah mencemarkan nama baik saya,” kata mantan Pangdam I/BB yang beralamat di Jalan Lestari No 7 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur itu pada wartawan di Medan.

Dalam laporannya, pengusaha real estate itu disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 Sub 311 KUHPidana, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Burhanuddin menjelaskan, dugaan pencemaran nama baiknya diketahui pada 15 April 2016 lalu di Hotel JW Marriot setelah membaca pemberitaan di media massa.

Menjawab wartawan, Burhanuddin menyatakan tidak pernah menyerobot lahan orang lain. Dia malah mengklaim sebagai korban karena di atas lahan miliknya (tak disebut objeknya) terbit Hak Guna Bangunan (HGB) yang diusahai orang lain. “Itu tidak benar. Justru di atas lahan saya ada izin HGB orang lain,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukumnya Nur Alamsyah yang menyebut kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah melainkan pemilik tanah yang diperoleh berdasarkan pelepasan dengan ganti rugi dengan Harun Aminah yang diperbuat di hadapan notaris Gordon E.Harianja pada tahun 2016.

“Klien kami juga sudah melakukan hak ganti rugi dengan orang lain dan atau pihak yang berkepentingan sesuai dengan putusan MARI Jo.PK MARI. PT.PBC tidak beralasan menyatakan klien kami melakukan penyerobotan,” tandasnya, Senin (25/4).

Sebelumnya, Dirut PT PBC melaporkan mantan Pangdam I/BB itu ke Poldasu atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Di atas lahan 2,3 hektar itu telah dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP”. Yang memasang plang itu adalah sejumlah oknum TNI. Kita patut menduga pemasangan plang itu atas suruhan,” sebut Jumono SH sebagai kuasa hukum PT PBC, kepada wartawan, Kamis (14/4) lalu.

Atas dasar pemasangan plang tersebut, pihaknya melaporkan mantan Pangdam I/BB ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016.

“Pemasangan plang oleh oknum-oknum TNI itu terjadi pada Kamis 7 April 2016,” kata Jumono. Surat laporan itu ditembuskan ke Presiden RI, Panglima TNI Kepala Staf AD, Ketua Komisi III DPR RI, Danpuspom di Jakarta, Pangdam I/BB dan Kapoldasu.

Jumono menceritakan, lahan seluas 2,3 hektar itu dibeli kliennya dari PT Pangripta pada tahun 2006. Seiring berjalannya waktu, Harun Aminah alias Akui (51) warga Jalan Kiwi No.11-A, Kecamatan Medan Kota mengklaim lahan tersebut miliknya. Kemudian, Harun Aminah mengajukan gugatan atas PT Pancing Business Center ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Lubuk Pakam. Namun akhirnya, PT PBC memenangkan gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung RI No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” sebut Jumono. “Atas dasar plang tersebut, kami melapor ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB,” tegasnya. Perlu diketahui, tambah Jumono, bahwa SKT No.180/3, SKT No.181/3, SKT No.182/3 dan SKT No.183/3 tanggal 17 Nop 1983 An Suprapto yang dimiliki Harun Aminah alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 diperkuat dengan akte notaris yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus, SH No 06. (gib/deo)

Sengketa tanah-Ilustrasi.
Sengketa tanah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa namanya dicermarkan atas tudingan melakukan penyerobotan lahan, mantan Pangdam I/BB Mayjen (Purn) Burhanuddin Siagian melaporkan balik Direktur Utama (Dirut) PT Pancing Business Center (PBC), Anton Edison Panggabean (60) dengan bukti laporan No : STTPL/50/IV/2016/SPKT III.

“Kita melaporkan Dirut PT PBC karena telah mencemarkan nama baik saya,” kata mantan Pangdam I/BB yang beralamat di Jalan Lestari No 7 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur itu pada wartawan di Medan.

Dalam laporannya, pengusaha real estate itu disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 Sub 311 KUHPidana, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Burhanuddin menjelaskan, dugaan pencemaran nama baiknya diketahui pada 15 April 2016 lalu di Hotel JW Marriot setelah membaca pemberitaan di media massa.

Menjawab wartawan, Burhanuddin menyatakan tidak pernah menyerobot lahan orang lain. Dia malah mengklaim sebagai korban karena di atas lahan miliknya (tak disebut objeknya) terbit Hak Guna Bangunan (HGB) yang diusahai orang lain. “Itu tidak benar. Justru di atas lahan saya ada izin HGB orang lain,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukumnya Nur Alamsyah yang menyebut kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah melainkan pemilik tanah yang diperoleh berdasarkan pelepasan dengan ganti rugi dengan Harun Aminah yang diperbuat di hadapan notaris Gordon E.Harianja pada tahun 2016.

“Klien kami juga sudah melakukan hak ganti rugi dengan orang lain dan atau pihak yang berkepentingan sesuai dengan putusan MARI Jo.PK MARI. PT.PBC tidak beralasan menyatakan klien kami melakukan penyerobotan,” tandasnya, Senin (25/4).

Sebelumnya, Dirut PT PBC melaporkan mantan Pangdam I/BB itu ke Poldasu atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Di atas lahan 2,3 hektar itu telah dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP”. Yang memasang plang itu adalah sejumlah oknum TNI. Kita patut menduga pemasangan plang itu atas suruhan,” sebut Jumono SH sebagai kuasa hukum PT PBC, kepada wartawan, Kamis (14/4) lalu.

Atas dasar pemasangan plang tersebut, pihaknya melaporkan mantan Pangdam I/BB ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016.

“Pemasangan plang oleh oknum-oknum TNI itu terjadi pada Kamis 7 April 2016,” kata Jumono. Surat laporan itu ditembuskan ke Presiden RI, Panglima TNI Kepala Staf AD, Ketua Komisi III DPR RI, Danpuspom di Jakarta, Pangdam I/BB dan Kapoldasu.

Jumono menceritakan, lahan seluas 2,3 hektar itu dibeli kliennya dari PT Pangripta pada tahun 2006. Seiring berjalannya waktu, Harun Aminah alias Akui (51) warga Jalan Kiwi No.11-A, Kecamatan Medan Kota mengklaim lahan tersebut miliknya. Kemudian, Harun Aminah mengajukan gugatan atas PT Pancing Business Center ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Lubuk Pakam. Namun akhirnya, PT PBC memenangkan gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung RI No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” sebut Jumono. “Atas dasar plang tersebut, kami melapor ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB,” tegasnya. Perlu diketahui, tambah Jumono, bahwa SKT No.180/3, SKT No.181/3, SKT No.182/3 dan SKT No.183/3 tanggal 17 Nop 1983 An Suprapto yang dimiliki Harun Aminah alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 diperkuat dengan akte notaris yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus, SH No 06. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/