MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bripka Marudut TP Manurung (44), seorang oknum Brimobdasu dikepung warga dan diringkus seorang personel Brimobdasu ketika merampok Ilham (20), warga Jalan Sutomo Medan dan Aden (21) warga Sicanang Belawan, Selasa (3/6) siang. Pelaku beraksi bersama rekannya Agus Salim Pasaribu (33) seorang sekuriti warga Jl. Medan-Binjai Km 11,5, Kec. Sunggal, Deliserdang.
Keduanya ditangkap setelah mengaku-ngaku sebagai polisi dan menangkap dua orang pengendara sepeda motor Suzuki Satria Fu BK 3445 AEG dengan modus diduga mengantongi narkoba jenis ganja.
Bripka Marudut dan Agus Salim diamankan bermula dari ketika Ilham dan Aden hendak pulang ke rumah usai kerja sebagai kuli bangunan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU milik abangnya.
Namun, saat melintas di Jalan Prajurit, Kecamatan Medan Timur, korban dijegat oleh kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario tanpa plat. Keduanya mengaku sebagai polisi dan menyuruh korban mengakui memiliki narkoba jenis ganja yang terletak di tanah tak jauh dari tempat korban diberhentikan.
Merasa dijebak, korban pun melawan dan terjadilah cek-cok mulut. Karena melawan, Agus Salim pun mengancam korban dengan menggunakan senjata api yang terdapat di pinggang pelaku. Tak lama, kedua pelaku lantas membawa kedua korban berkeliling ke kawasan Jalan Prajurit, dekat Komplek Perumahan Asrama Hoang Kec. Medan Timur.
Pada saat itu, korban sempat menghubungi keluarganya. Sementara pelaku membawa sepeda motor korban dengan menggunakan betor menuju Komplek Perumahan Hoang. Beberapa menit betor berjalan, salah seorang keluarga korban bernama Sulastri (30) yang belakangan diketahui kakak kandung Ilham berteriak, hingga mengundang perhatian warga setempat. Alhasil, kedua pelaku terkepung dan diamankan oleh salah seorang warga yang merupakan personel Brimobdasu, Ipda Harahap.
Kemudian, dia menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa salah seorang pelaku ternyata oknum Brimob yang disersi. Selanjutnya, oknum Brimob diserahkan ke Markas Brimob di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Sementara, Agus Salim diserahkan ke Polsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Syarifur Rahman mengatakan bahwa pelaku terlibat perampokan dan pemerasan dengan modus menjebak kedua korban. “Dari keterangan tersangka Agus Salim, mereka baru bermain dua kali dan kasusnya curanmor. Kami masih mendalami tersangka dan mengembangkan kasus ini, mana tau ada teman-temannya atau sindikat mereka. Kalau oknum Brimob-nya sudah diserahkan ke Markas Brimob Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Lanjutnya, keduanya dijerat pasal 365 Jo 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Barang bukti pisau, ganja dan sepeda motor sudah kita amankan. Kami masih mengembangkannya, nanti kalau ada informasi akan kami beritahu,” tandas perwira tiga balok emas di pundaknya.
DIPERAS RP5 JUTA
Untuk menukar sepeda motor korban, para pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban. “Mereka minta uang 5 juta untuk menebus keretaku. Karena tidak ada, makanya aku hubungi kakakku, dan datang. Disitulah dia melihat keretaku dibawa betor ke Asrama Hong,” beber korban.
Lanjutnya, kami juga sempat dibawa keliling ke daerah Mesjid Taufik dan disitulah kami diperas uang oleh mereka. “Kami sudah mohon-mohon agar tidak dibawa, tapi mereka mengancam dengan senjata api yang terselip di pinggangnya, kami takut dan menuruti mereka,” ucapnya.
Sementara, salah seorang pelaku Agus Salim membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan tersebut. “Aku cuma ikut aja. Pas, waktu itu aku boncengan dengan bang Marudut dan melihat korban, selanjutnya aku disuruh dia untuk mengemop kedua korban dan meminta uangnya,” elak pria yang mengaku sekurity itu.
Mengenai, barang bukti ganja, Agus enggan mengatakannya dan memilih diam. “Enggak tahu bang,” jawabnya. (gib/bd)