25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sempat Minta Maaf di Makam Korban

Tersangka RN didampingi kuasa hukumnya.
Tersangka RN didampingi kuasa hukumnya.

SUMUTPOS.CO – Penyesalan memang selalu datang terlambat. Itu pula yang dirasakan RN. Meski belum ada yang mengetahui perbuatannya, tapi rasa bersalah terus menghantui dirinya.

Sadar kalau korbannya tidak mungkin hidup kembali, RN akhirnya mengungkapkan penyesalannya di kuburan Rinte. Itu dilakukannya sesaat usai pemakaman, Sabtu (31/5) lalu.

“Setelah semua keluarga nenek itu pulang, aku terus menangis di kuburan nenek. Di makamnya, aku berkali-kali minta maaf meski pun sadar tidak mungkin dijawab,” kenangnya.

Belakangan, rasa bersalah itu pula yang mendorong RN untuk mengakui kalau sandal yang ditemukan keluarga di lokasi perladangan adalah miliknya. Apakah pengakuan tersebut merupakan bentuk penyesalan dari lubuk hati terdalam RN? Hanya dia lah yang mengetahuinya. Yang jelas, kini ABG ini harus melalui masa dewasanya di penjara untuk waktu lama.

Sementara anak korban Ima Ginting (47) ketika ditemui di Desa Suka Sipilihen mengutuk tindakan pelaku dan mengharapkan aparat kepolisian menghukum tersangka seberat-beratnya. Mereka menganggap perbuatan tersangka sungguh tidak manusiawi. Kapolsek Tigapanah, AKP B Sitanggang menegaskan kalau pihaknya menjerat RN dengan pasal 340 Sub 338 Sub 351 (a) 3,dan atau 365 KUHPidana, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (riz/smg/deo)

Tersangka RN didampingi kuasa hukumnya.
Tersangka RN didampingi kuasa hukumnya.

SUMUTPOS.CO – Penyesalan memang selalu datang terlambat. Itu pula yang dirasakan RN. Meski belum ada yang mengetahui perbuatannya, tapi rasa bersalah terus menghantui dirinya.

Sadar kalau korbannya tidak mungkin hidup kembali, RN akhirnya mengungkapkan penyesalannya di kuburan Rinte. Itu dilakukannya sesaat usai pemakaman, Sabtu (31/5) lalu.

“Setelah semua keluarga nenek itu pulang, aku terus menangis di kuburan nenek. Di makamnya, aku berkali-kali minta maaf meski pun sadar tidak mungkin dijawab,” kenangnya.

Belakangan, rasa bersalah itu pula yang mendorong RN untuk mengakui kalau sandal yang ditemukan keluarga di lokasi perladangan adalah miliknya. Apakah pengakuan tersebut merupakan bentuk penyesalan dari lubuk hati terdalam RN? Hanya dia lah yang mengetahuinya. Yang jelas, kini ABG ini harus melalui masa dewasanya di penjara untuk waktu lama.

Sementara anak korban Ima Ginting (47) ketika ditemui di Desa Suka Sipilihen mengutuk tindakan pelaku dan mengharapkan aparat kepolisian menghukum tersangka seberat-beratnya. Mereka menganggap perbuatan tersangka sungguh tidak manusiawi. Kapolsek Tigapanah, AKP B Sitanggang menegaskan kalau pihaknya menjerat RN dengan pasal 340 Sub 338 Sub 351 (a) 3,dan atau 365 KUHPidana, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (riz/smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/